Cerita Nasabah Bank Terkejut, Uang Miliaran Tiba-tiba Raib Jadi Rp 1 Juta, Digarong Oknum Pegawai

Seorang nasabah bank pelat merah berinisial SS merasa gregetan lantaran uangnya berjumlah miliaran rupiah tiba-tiba raib hanya tinggal Rp 1 juta.

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH/AFDHALUL IKHSAN
lustrasi uang. Foto kanan : Kepolisian Resor Bogor menunjukkan sejumlah barang bukti dari kasus penggelapan uang nasabah di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

SURYA.co.id - Seorang nasabah bank pelat merah berinisial SS merasa gregetan lantaran uangnya berjumlah miliaran rupiah tiba-tiba raib hanya tinggal Rp 1 juta.

SS sudah dua kali mengalami kejadian itu dengan pelaku sama, namun di tempat dan waktu yang berbeda dengan modus sama, yakni program fiktif simpanan dana.

Usut punya usut, ternyata uang miliaran rupiah milik SS digelapkan oleh AM (34) selaku Asisten Manajer Pencari Dana bank pelat merah di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

AM menggunakan uang SS tersebut untuk judi online atau forex dan untuk foya-foya memenuhi kebutuhan pribadinya. 

Baca juga: Aksi Tipu-tipu Pejabat Kemenag Raup Untung Rp 2 M dari Modus Calo CPNS 12 Honorer, Kini di Penjara

Anggota Satreskrim Polres Bogor akhirnya berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula dari laporan karyawan bank pelat merah di Cileungsi terkait berkurangnya jumlah tabungan nasabah berinisial SS.

"Ada transaksi mencurigakan dari rekening korban (SS), saldonya berkurang drastis, dari Rp 1 miliar jadi Rp 1 juta," kata Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (20/4/2021).

Setelah diselidiki, polisi menetapkan AM sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka AM mengakui perbuatannya telah menggelapkan dana nasabah hingga lebih kurang Rp 2 miliar.

Pelaku sudah menggelapkan dana nasabah sejak 2018, yakni dengan korban yang sama serta waktu dan tempat berbeda.

"Ternyata ini sudah kejadian kedua kalinya, jadi modusnya sama dengan cara yang sama, yaitu menawarkan program fiktif simpanan dana," ungkap Harun.

Modus pelaku menawarkan program fiktif simpanan dana sebesar Rp 1 miliar dengan hadiah uang sebesar puluhan juta.

Hasil pemeriksaan, tersangka sengaja menggelapkan dana nasabah itu untuk bermain judi online.

Ia juga terlibat dalam jual beli saham forex, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya.

Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena mendapat upah uang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved