Liputan Khusus

News Analysis Pengamat Pariwisata : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Kapasitas RHU diubah menjadi 25 atau 35 persen. Tentu dilengkapi protokol kesehatan dengan super ketat.

Foto Istimewa Satpol PP Kota Surabaya
Petugas gabungan di Kota Surabaya saat menertibkan rumah hiburan umum saat PPKM mikro beberapa waktu lalu. 

News Analysis
Agoes Tinus Lis Indrianto SS MTourism PhD
Dekan Fakultas Pariwisata
Universitas Ciputra Surabaya

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wacana Pemerintah Kota Surabaya mengenai jaminan senilai Rp 100 juta yang ditujukan kepada sejumlah pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), terkait pelaksanaan protokol kesehatan, bagi saya merupakan kebijakan yang kurang tepat.

Alasannya mereka kena dampak langsung pandemi. Apalagi, mereka sudah tidak lama menjalankan usahanya.

Tentu saja biaya operasional mereka memnjadi sangat tinggi. Untuk buka kembali saja dikenakan jaminan.

Ini seperti sudah jatuh tertimpa tangga. Semoga wacana itu tidak terjadi, karena memberatkan pengusaha.

Menurut saya, kalau mau buka dengan kondisi seperti saat ini, lebih baik diiringi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan wajib dijalankan.

Di sisi lain pemerintah berusaha mengembangkan wisata domestik, dan mengajak masyarakat berkunjung ke wisata domestik.

Namun di sisi lain Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Skala Mikro juga digencarkan.

Memang, protokol kesehatan yang semula 3M menjadi 5M itu harus betul-betul dilakukan. Tapi, ada poin di dalamnya yang mengatur mobilitas.

Menurut saya, itu ambigu. Mengingat, sektor pariwisata hidup dari tingkat kunjungan.

Hal ini perlu lebih dicermati lagi. Seharusnya, fokus utamanya adalah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Kalau hal itu berjalan, maka tempat usaha tersebut bisa buka.

Baca juga: Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya : Usaha RHU Mati Suri

Baca juga: Lebih Senang Sanksi Denda, Pengusaha Hiburan di Kota Surabaya Tolak Deposit Rp 100 Juta

Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 3 Selasa 23 Maret 2021: Ukurlah 3 Benda Ini dengan Meteran Pita

Tapi tentu saja, kapasitas harus dijaga karena RHU itu ruangan tertutup. Jadi, pengetatannya harus di situ.

Unsur pengawasan tetap dari pemerintah. Pengendalian dan sanksi juga dari pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Surya Cetak
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved