Liputan Khusus
News Analysis Pengamat Pariwisata : Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Kapasitas RHU diubah menjadi 25 atau 35 persen. Tentu dilengkapi protokol kesehatan dengan super ketat.
Kalau unitnya besar perlu divisi khusus.Tapi, kalau unitnya kecil tentu tidak mungkin.
Yang perlu dibuat RHU adalah, harus ada satu atau dua orang yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan yang kemudian dilakukan asesmen.
Jika dibuat departemen khusus, maka menelan biaya.
Apabila punya orang yang ditugaskan menjaga protokol kesehatan, lalu terjadi yang tidak diinginkan atau indikasi gejala Covid bisa dibawa ke puskesmas terdekat, atau melakukan antisipasi supaya lebih mudah koordinasinya.
Dari sisi itu, saya setuju harus ada penanggung jawab pelaksanaan protokol kesehatan.
Tapi kalau dibentuk Satgas Covid masing masing RHU, itu terlalu berlebihan karena tidak semua unit itu kawasannya besar.
Sistem pengawasan dan sanksi ada di pemerintah. Kalau semua diserahkan ke RHU pastinya tidak maksimal.
Mereka juga butuh kesadaran dan kepatuhan yang diikuti berdasarkan jumlah banyaknya tamu.
Kapasitas 100 persen lalu dikurangi menjadi 25 persen.
Mereka pasti mempertimbangkannya dan akhirnya ditambah. Sehingga, bisa terjadi salah paham.
Kalau pemerintah mengandalkan semua dari RHU, seharusnya, pemerintah mempunyai sebuah sistem untuk mengontrol.
Ini yang perlu dipikirkan apakah pemerintah secara serius melakukan pengawasan.
Masing-masing RHU punya penanggung jawab supaya cepat berkoordinasi dan memastikan pelaksanaannya dengan baik.
Kalau perlu, para penanggung jawab itu dikasih sosialisasi diedukasi sama pemerintah. Tapi tetap, unsur pengawasan dan sanksi ada di pemerintah.
RHU itu sama seperti ruang bioskop. Kapasitas ruangan harus selektif antara keluar dan masuk pengunjung.
Menurut saya,kapasitas RHU diubah menjadi 25 atau 35 persen. Tentu dilengkapi protokol kesehatan dengan super ketat.