Liputan Khusus

News Analysis Pakar Hukum Pidana Unair : Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Layanan E-Tilang yang dilakukan melalui daring pastinya beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

tribun jatim/luhur pambudi
Anggota Ditlantas Polda Jatim sedang menunjukan alat baru Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR) beberapa waktu lalu 

News Analysis
Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP
Pakar Hukum Pidana Unair

SURYA.CO.ID, SURABAYA - E-Tilang atau E-TLE itu sudah diinisiasi sejak lama dan saat ini berada dalam tahap pelaksanaan.

Bagi saya kalau dari sisi regulasi, tujuannya untuk menyederhanakan proses pembayaran denda atau sanksi yang dilakukan oleh pelanggar lalu lintas.

Prinsipnya adalah dilakukan pemeriksaan secara cepat yang kemudian disederhanakan prosesnya dengan menggunakan sebuah kamera E-TLE.

Karena ini jenisnya pelanggarannya tindak pidana ringan dan prosesnya juga cepat, dibutuhkan pertanggungjawaban yang mutlak, sehingga petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara yang kena jepret lewat sistem tilang elektronik itu sendiri. 

Misalnya, mengenai informasi nomor registrasi kendaraan yang dilihat oleh kamera tersebut kemudian ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baik melanggar marka, menerobos lampu merah dan seterusnya.

Dari situ bisa diketahui informasi identitas dan kondisi pemilik kendaraan.

Kalau saya melihat, masyarakat masih belum terbiasa dengan penindakan itu.

Sehingga perlu edukasi terkait dengan pertanggungjawaban mutlak karena belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Agar tidak mengulangi kesalahan tindak pidana ringan.

Layanan E-Tilang yang dilakukan melalui daring pastinya beradaptasi dengan kondisi masyarakat.

Ada beberapa masyarakat yang mungkin belum terinformasi dengan baik. Dan itu harap dimaklumi.

Baca juga: Polrestabes Surabaya akan Tambah Bodycam, Ini Fungsinya

Baca juga: 23 Maret Berlaku Tilang Elektronik, Gresik Siap Jadi Pilot Project E-TLE

Baca juga: Ratusan Warga Kota Surabaya Antusias Nikmati Sensasi Gowes to Zoo

Untuk sosialisasi dan menyegarkan layanan layanan daring lainnya selain memberikan edukasi, juga memberikan informasi, apalagi di setiap daerah ada namanya mall pelayanan publik. 

Bagi masyarakat yang memerlukan informasi bisa datang ke sana dengan menyediakan petugas untuk menyampaikan layanan tilang elektronik atau layanan layanan daring lainnya.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved