Berita Mojokerto
Rumah Harta Gono Gini di Trowulan Mojokerto Dibongkar Paksa karena Mantan Suami Tak Sanggup Nomboki
Akibat bercerai mantan suami istri di Dusun Tegalan RT03/RW01, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sepakat membongkar rumah yang dibangun.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
surya.co.id/mohammad romadoni
Kondisi rumah milik Kasnan seusai dibongkar atas kesepakatan dengan mantan istrinya.
"Kalau buat rumah lagi saya tidak mampu pekerjaan serabutan begini penghasilan tidak pasti kalau dapat uang hanya cukup untuk makan," keluhnya.
Kasianto (42) adik kandung Kasnan, menjelaskan pihak Pemdes mulai dari Kepala Desa dan Kepala Dusun beserta yang bersangkutan datang membawa sekitar 10 orang untuk membongkar rumah kakaknya, sekitar pukul 08.30 WIB.
"Pembongkaran rumah tadi dilakukan secara manual menggunakan martil dan linggis," terangnya.
Menurut dia, pembongkaran rumah terpaksa dilakukan karena kakaknya tidak sanggup memenuhi permintaan mantan istri pertamanya.
"Ya kakak saya tidak punya uang karena pihak sana tiba-tiba minta Rp.30 juta ya kesepakatan dibongkar," tandasnya.