Berita Kediri

Update Pembunuhan Cewek Bandung, Kaki Refi Purnomo si Pelanggan Prostitusi Online Ditembak 2 Kali

Berikut update kasus pembunuhan cewek Bandung di Hotel Lotus Kota Kediri oleh pelaku pria Tuban, Jawa Timur bernama Refi Purnomo (23), Minggu lalu.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Farid Mukarom/Didik Mashudi
Pria Tuban bernama Refi Purnomo selaku pembunuh cewek Bandung ditembak di bagian kaki dua kali oleh polisi. Foto kanan : pisau yang digunakan untuk membunuh M setelah berhubungan badan dengan pelaku. 

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menjelaskan tersangka yang telah menikmati jasa pelayanan M tidak mampu membayar uang jasa yang telah disepakati.

"Pelaku memboking korban lewat aplikasi mi chat dengan kesepakatan awal membayar Rp 700.000," ungkap AKBP Eko Prasetyo saat gelar kasusnya di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).

Namun setelah selesai menikmati jasa pelayanan korban ternyata pelaku tidak membayar uang jasa seperti kesempatan awal.

Kemudian antara korban dengan pelaku terjadi cek cok terkait jasa pelayanan seksual di kamar hotel.

"Korban sempat berteriak-teriak sehingga pelaku mencekik, membekap dan melakukan penusukan di leher dan punggung korban," jelasnya.

Meski telah ditusuk pisau belati, namun korban masih belum meninggal sehingga pelaku kembali membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal.

Sementara barang bukti pisau belati dibawa pelaku sejak dari tempat kos dimasukkan dalam tas.

"Pengakuannya sejak dari rumah sudah membawa pisau," jelasnya.

Kepada petugas Refi Purnomo mengaku selalu membawa pisau di dalam tasnya untuk jaga-jaga.

Pisau untuk menghabisi korban sejenis belati seperti pisau Rambo, panjang 20 cm, ujung runcing serta di dekat gagang ada gergaji.

Terkait kasus pembunuhan di kamar hotel petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, sub pasal 335 KUHP pasal 80 ayat 3 Undang undang RI No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka mendapatkan ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dalam kasus pembunuhan dengan korban M, petugas juga mengamankan 2 tersangka lain yang bertindak selaku mucikari kasus prostitusi online.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved