Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Berawal dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkannya
Kronologi OTT KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ternyata berawal dari laporan masyarakat. Begini cara melaporkannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ternyata berawal dari laporan masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Menurut Firli, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.

Baca juga: Sosok Agung Sucipto alias Anggu Pengusaha yang Ditangkap KPK, Dekat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca juga: Biodata Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK: Keturunan Raja, Profesor Banyak Prestasi
Lantas, bagaimana cara masyarakat bisa melaporkan kasus dugaan korupsi maupun suap ke KPK?
Cara lapor ke KPK ternyata cukup mudah dan cepat, yakni melalui www.kpk.go.id.
Atau bisa juga melalui nomor WhatsApp (WA) 0811959575.
Berikut langkah-langkahnya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'OTT Kasus Juliari Berawal dari Laporan Masyarakat, Ini Cara Membuat Aduan ke KPK'
1. Kunjungi website www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui tautan ini: LINK
2. Isi Username, Email, password, dan Re-Type Password untuk register (bagi yang belum pernah punya akun di situs KPK)
3. Jika sudah punya akun, silahkan login dan masukkan email dan password
4. Klik tombol 'Aduan Baru' di pojok kanan atas
5. Pilih 'Pengaduan Masyarakat' untuk Pengaduan Dugaan Korupsi di Lingkungan Saudara ke KPK, atau 'Pengaduan Dugaan Korupsi di Lingkungan Saudara ke KPK' untuk Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK
6. Lalu isi semua kolom isian sesuai dengan aduan anda
7. Centang 'Kirim sebagai anonymous' untuk merahasiakan identitas anda