Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Berawal dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkannya
Kronologi OTT KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ternyata berawal dari laporan masyarakat. Begini cara melaporkannya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
- Laporan hasil audit investigasi
- Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
- Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
- Foto dokumentasi
- Surat, disposisi perintah
- Bukti kepemilikan
- Identitas sumber informasi
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui beberapa saluran. Seperti misalnya, melalui aplikasi pesan online WhatsApp, surat elektronik atau email, laman KPK Whistle Blower System (KWS) dan SMS.
Berikut informasinya:
- WhatsApp: 0811959575
- Email: pengaduan@kpk.go.id
- MS: 08558575575
Baca juga: Daftar Kekayaan Jhoni Allen Marbun Kader Demokrat yang Dipecat Setelah Temui SBY, Beserta Biodatanya
Baca juga: EFEK Viral Video Paspampres Tendang Pengendara Moge, Ini Wilayah yang Termasuk Klasifikasi Ring 1
Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah
Seperti disebutkan di atas, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.
Firli Bahuri mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.