Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Berawal dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkannya

Kronologi OTT KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ternyata berawal dari laporan masyarakat. Begini cara melaporkannya

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap. Kronologinya berawal dari laporan masyarakat. Cara lapor ke KPK ada di artikel ini 

- Laporan hasil audit investigasi

- Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

- Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran

- Foto dokumentasi

- Surat, disposisi perintah

- Bukti kepemilikan

- Identitas sumber informasi

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan atau laporan melalui beberapa saluran. Seperti misalnya, melalui aplikasi pesan online WhatsApp, surat elektronik atau email, laman KPK Whistle Blower System (KWS) dan SMS.

Berikut informasinya:

- WhatsApp: 0811959575

- Email: pengaduan@kpk.go.id

- MS: 08558575575

Baca juga: Daftar Kekayaan Jhoni Allen Marbun Kader Demokrat yang Dipecat Setelah Temui SBY, Beserta Biodatanya

Baca juga: EFEK Viral Video Paspampres Tendang Pengendara Moge, Ini Wilayah yang Termasuk Klasifikasi Ring 1

Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah

Seperti disebutkan di atas, kegiatan operasi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam.

Firli Bahuri mengatakan, KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved