Kronologi OTT KPK Nurdin Abdullah Berawal dari Laporan Masyarakat, Begini Cara Melaporkannya

Kronologi OTT KPK terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ternyata berawal dari laporan masyarakat. Begini cara melaporkannya

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas kasus dugaan suap. Kronologinya berawal dari laporan masyarakat. Cara lapor ke KPK ada di artikel ini 

8. Klik 'Kirim'

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

Format laporan atau pengaduan yang baik:

- Pengaduan disampaikan secara tertulis

- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lainnya

- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi

- Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai

- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan

- Sumber informasi untuk pendalaman

- Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum

- Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:

- Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved