Berita Blitar
3 Tahun Beri Obat Anti Hamil, Guru PNS Ini Kerjain Siswi SMP di Ruang Kepala Sekolah di Blitar
Kelakuan tak terpuji dilakukan seorang guru PNS di Blitar, Bambang Ri (39) yang memberi obat anti hamil kepada salah satu siswinya untuk dikerjain.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | BLITAR - Kelakuan tak terpuji dilakukan seorang guru PNS di Blitar, Bambang Ri (39) yang memberi obat anti hamil kepada salah satu siswinya untuk dikerjain.
Bambang Ri memaksakan kehendaknya sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 di sebuah SMP yang ada di Kecamatan Doko.
Ironisnya, pertama kali Bambang Ri melakukannya kepada anak didiknya di ruang kepala sekolah seusai jam belajar selesai.
Kini, Bambang Ri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Blitar.
Terungkapnya kasus asusila itu berawal dari kakak korban memergoki foto korban dengan Bambang Ri di ponselnya.
Dari situlah, polisi kemudian menangkap dan menahan Bambang Ri pada Kamis (4/2/2021).
Perbuatan Bambang Ri kepada siswi SMP itu berlangsung selama 3 tahun.
Setelah kejadian pertama, guru olah raga itu ketagihan dan sering mengajak korban ke hotel.
Untuk memuluskan akal bulusnya, Bambang Ri pun memberi iming-iming nilai bagus.
Tak hanya itu, dia juga seringkali memberi iming-iming korban dengan modus mengajak makan-makan dulu setiap kali akan memuluskan perbuatannya.
Bambang Ri berasal dari Desa Sidorejo, Kecamatan Doko ini bukan sekali atau dua kali.
Malah, pengakuan pelaku, itu terjadi pertama kali sewaktu korban kelas 1 sampai berlangsung di saat korban kelas 3 SMP saat ini.
"Pengakuannya, dia menjalin asmara dengan korban ya tiga tahun.
Malah, ia juga mengaku siap menikahinya," kata AKP Dony Christian Bara' Langi, Kasatreskrim Polres Blitar.
Bahkan, lanjut dia, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan di ruang kepala sekolah.