Berita Blitar

3 Tahun Beri Obat Anti Hamil, Guru PNS Ini Kerjain Siswi SMP di Ruang Kepala Sekolah di Blitar

Kelakuan tak terpuji dilakukan seorang guru PNS di Blitar, Bambang Ri (39) yang memberi obat anti hamil kepada salah satu siswinya untuk dikerjain.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/Imam Taufiq
Guru PNS di Blitar 3 tahun beri obat anti hamil kepada siswi SMP. Pertama kali kerjain siswinya di ruang kepala sekolah. 

"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar.

Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.

Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.

Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.

Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.

Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.

"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," paparnya

Buntutnya, orangtua korban tak terima dan lapor ke Pplres Blitar.

Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved