Berita Tulungagung
Kronologi & Detik-detik Mahasiswi IAIN Tulungagung Dilecehkan Kakak Kelasnya, di Gazebo Wilis Kediri
Sepanjang jalanan G menangis karena terus dilecehkan MA. Sampai di traffic light Ngadiluwih, MA menghentikan motornya.G turun naik bus ke Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Sesampai di lampu merah Ngadiluwih MA menghentikan motornya.
G kemudian turun dan naik bus arah Tulungagung yang kebetulan melintas.
LPM Dimensi mengadukan kasus ini ke rektorat pada 16 September 2020.
G diundang kampus pada 1 Oktober 2020, namun G gagal masuk ke rektorat karena suhu tubuhnya di atas 37 derajat celcius.
Saat itu G ditemui seorang wakil dekan, yang justru semakin membuatnya tertekan.
Sebab G diminta memaafkan tindakan MA. Sementara LPM Dimensi dilarang melanjutkan pendampingan kasus ini.
Wakil dekan itu beralasan agar aib yang dialami G tidak diketahui secara meluas.
Pada 7 Oktober 2020, MA mengirim pesan berisi permohonan maaf ke G.
MA mengaku mengeluarkan perkataan cabul dan kasar, namun tidak mengaku berbuat asusila.
G semakin tertekan, saat MA diwisuda pada 10 November kemarin.
Pihak rektorat akhirnya menggelar sidang internal untuk menangani aduan dari G hari ini, Senin (16/11/2020).
Sidang Internal
Pihak rektorat IAIN Tulungagung tengah melakukan sidang internal, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MA.
Kasus ini mencuat setelah diungkap oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dimensi bersama Koalisi IAIN Tulungagung Bersuara.
MA diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
Namun saat ini baru G, mahasiswi terakhir yang nyaris diperkosa MA berani melapor.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Tulungagung, Abad Badruzzaman sempat menemui para mahasiswa yang menggelar aksi solidaritas untuk G.
Abad mengatakan, laporan terkait kesusilaan ditangani berdasar Kode Etik Mahasiswa (KEM).
Namun jika sudah masuk ranah pelecehan dan kekerasan seksusal, IAIN Tulungagung belum punya organ yang menangani.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PGSA) untuk segera merilis dan disahkan rektor, peraturan rektor untuk penanggulangan dan pencegahan pelecehan seksual," terang Abad.
Baca juga: Pertemuan Perdana Duda Tulungagung dengan Wanita yang Baru Dikenal Berakhir di Makam
Baca juga: Rumah Dinas di Puskesmas Curahnongko Jember Dipakai Selingkuh, Artisnya Diduga Dokter dan Bidan
Baca juga: Dua Wanita Tangguh Ini Korban Kesadisan Pria, Ayu Dimasukkan Karung, Fitri Dibuang ke Semak-semak
Lanjutnya, laporan G sudah pernah disidang di tingkat Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FaSIH).
Namun karena tidak ada titik temu, kasus ini diambil alih rektorat.
Abad meminta waktu untuk melaksanakan sidang, untuk merumuskan kasusnya, materi pelanggaran hingga memutuskan hukuman untuk pelaku.
"Kami merumuskan perkara berdasarkan KEM. Namun jika berkembang bisa masuk ke yang lain," sambung Abad.
Sebelumnya G merasa menjadi korban viktimisasi.
Selain dipojokkan dan balik disalahkan, G juga diminta memaafkan MA.
Namun Abad menegaskan, dengan persidangan ini maka upaya penyelesaian lewat permohonan maaf itu sudah gugur.
"Tidak ada upaya perdamaian. Hasil sidang nantinya akan bersifat mengikat," tegas Abad.
Rencananya G akan dimintai keterangan pertama kali dalam sidang internal.
Namun karena kondisi kejiwaannya, G tidak bisa datang pagi hari dan minta dijadwal ulang menjelang sore.
Majelis sidang kemudian memeriksa MA selaku terlapor lebih dulu.
Baca juga: Lapas Tulungagung dan Tahanan Polres Blitar Kota Jadi Sasaran Penyelundupan Sabu, Lewat Kerupuk Upil
Baca juga: Perampok Nasabah Bank di Tulungagung Jatuh Bangun Diberondong Timah Panas, Operasinya Antarkota
Baca juga: Gadis Yatim Piatu Tulungagung Nyaris Dirudapaksa Mantan Caleg, Pintu Didobrak Lari Selamatkan Diri
Sebelumnya Koalisi IAIN Tulungagung Bersuara menuntut agar ijazah MA ditahan, karena MA baru saja diwisuda.
Menanggapi tuntutan itu, Abad mengaku akan berkoordinasi dengan Wakil Rektor I.
Sebab menurutnya, soal ijazah adalah murni perkara akademik.