Berita Mojokerto
Kelanjutan Kasus Esek-esek Siswi Cantik di Mojokerto, Polisi Bekuk 2 Muncikari di Penginapan Pacet
Tersangka menjalin komunikasi intens dengan korban yang berakhir di ranjang penginapan vila Pacet Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
"Status korban adalah siswi atau pelajar SMA meski usianya sudah 18 tahun," ucap Dony.
Sementara tersangka Sofyan Maulana mengaku bersalah dan kapok tidak akan mengulangi perbuatanya yang telah menyeretnya mendekam dibalik jeruji besi.
"Baru pertama kali saya tidak akan mengulangi dan terakhir saya seperti ini," ujarnya.
Sofyan mengatakan, dia sudah satu tahun kenal korban melalui Facebook.
Ia menawarkan korban untuk melayani hasrat seksual sesuai permintaan pelanggan.
"Saya tahu memang anaknya begitu, tidak kali ini saja juga dengan teman-temannya termasuk saya juga pernah sama dia ya membayar tarif yang sama sehingga saya menawarkan kalau ada pria lain," pungkasnya.
Tersangka Sofyan Maulana (18) dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Sedangkan M Agung Mulyono (20) dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
