Kisah PSK Gondol Mobil PNS Salatiga: Ajak Korban Kencan di Hotel dan Minum Miras hingga Teler

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.

Editor: Suyanto
pixabay
Ilustrasi tangan diborgol 

Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

5. Diancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Salatiga menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

6. Santi hanya mendapat Rp 4,2 juta

Tersangka Santi menuturkan mobil hasil kejahatannya itu kemudian dijual melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.

“Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.

t

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved