Kisah PSK Gondol Mobil PNS Salatiga: Ajak Korban Kencan di Hotel dan Minum Miras hingga Teler
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.
Editor:
Suyanto
Diakui, polisi membutuhkan waktu cukup panjang untuk menangkap pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.
5. Diancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Salatiga menjelaskan saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang membantu aksi kejahatan pelaku mencuri kendaraan pelanggannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
6. Santi hanya mendapat Rp 4,2 juta
Tersangka Santi menuturkan mobil hasil kejahatannya itu kemudian dijual melalui perantara seorang temannya di daerah Grobogan.
“Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
t