Kisah PSK Gondol Mobil PNS Salatiga: Ajak Korban Kencan di Hotel dan Minum Miras hingga Teler

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.

Editor: Suyanto
pixabay
Ilustrasi tangan diborgol 

SURYA.co.id I SALATIGA - Seorang wanita PSK, Santi berusia 22 tahun ditangkap petugas Polres Salatiga dengan tuduhan mencuri mobil.

Mobil milik HS (53) seorang PNS warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan tersangka adalah Santi (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga.

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Pencurian dilakukan 3 Tahun Lalu

Tersangka Santi diketahui kabur usai melakukan aksinya dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga tahun tersebut,

"Yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan," kata Rahmad.

2. Cekoki korban miras

Dari pengakuan tersangka sebelum membawa kabur mobil KIA Visto nopol H 9285 WI, korban terlebih dahulu dicekoki miras sampai mabuk.

Menurut AKBP Rahmad, peristiwa itu dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga pada 14 Agustus 201

3. Ada tersangka lain

AKBP Rahmad mengatakan, dalam aksinya tersangka tidak sendiri tapi dibantu oleh temannya yang berinisial FEN yang saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

4. Tersangka seorang PSK dan Korban Pelanggan Tetap

"Tersangka Santi ini diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan korban adalah pelanggan tetapnya," katanya.

Dia menyatakan, pelaku merupakan perempuan penghibur yang paling dicari polisi lantaran kerap membawa kabur kendaraan milik pelanggannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved