Khofifah Soal Mal di Surabaya Tetap Buka: Itu Wewenang Kota, Risma Ungkap Kenapa Corona Tinggi
Khofifah tanggapi soal mal di Surabaya tetap buka saat PSBB Surabaya. Sementara itu Risma ungkap kenapa kasus Corona atau Covid-19 di Surabaya tinggi
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menanggapi soal mal-mal di Kota Surabaya masih tetap buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya.
Menurutnya, mal buka atau tutup selama PSBB Surabaya adalah kewenangan Pemkot Surabaya.
Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma mengungkapkan penyebab kenapa kasus Corona atau COVID-19 di Kota Surabaya masih tinggi, tertinggi di Jatim.
Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin PNF, Professor Choirul Anwar Nidom, juga membeberkan faktor-faktor yang menyebabkan kasus Virus Corona di Surabaya dan Jatim masih tinggi.
• Mulai Besok, Siswa di Jatim Mulai Mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar
• BERITA Surabaya Hari ini Populer: Risma Pamit dan Khofifah Ungkap Fakta Kisruh Mobil PCR Dialihkan
• Setelah Risma Marah Mobil PCR Dialihkan, BIN Bantu 120.000 Masker Nonmedis, Menkes & BNPB Berkunjung
• Khofifah Blak-blakan Soal Mobil PCR yang Membuat Risma Marah, Alasan Dikirim ke Tulungagung
• Temui Gubernur Khofifah, Kepala BNPB dan Menkes Bawa Plasma Penyembuh Pasien Covid-19
Seperti diketahui, hingga Selasa (2/6/2020), Surabaya masih menjadi pusat penyebaran Virus Corona di Jawa Timur.
Meski demikian, mal di Surabaya masih dibuka di tengah kebijakan PSBB Surabaya.
Dilansir TribunWow.com (jaringan Surya.co.id) dari channel YouTube Apa Kabar Indonesia TVOne pada Senin (1/6/2020), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pembukaan mal itu kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.
"Setahu saya memang di Surabaya tidak pernah tutup malnya bahwa itu kewenangan Kota bukan kewenangan Provinsi," ujar Khofifah.
Lalu, Khofifah membandingkan PSBB di Surabaya dan Malang.
Berbeda dengan Surabaya, Malang justru telah menutup mal kecuali toko-toko penting.
"Saya ingin membedakan PSBB Surabaya Raya dan PSBB Malang Raya."
"PSBB Malang Raya awal ditetapkan 17 Mei memang mereka bersepakat mal tutup kecuali apotek dan jualan sembako," ungkapnya.
Lantaran sukses melakukan kebijakan PSBB, Malang cukup melaksanakan pembatasan tersebut selama satu periode.
"Tapi sudah selesai masa transisi pada tanggal 31 Mei kemarin karena PSBB Malang Raya hanya untuk sekali masa tahapan 14 hari," katanya.
Sekali lagi, soal kebijakan PSBB kota itu juga tergantung dari pemerintah kotanya.