Pemprov Jatim
Mulai Besok, Siswa di Jatim Mulai Mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, besok pada tanggal 2 Juni 2020, kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, besok pada tanggal 2 Juni 2020, kegiatan belajar mengajar akan kembali dimulai.
Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tersebut tetap dilakukan siswa di rumah.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran gubernur saat memperpanjang proses belajar di rumah selama pandemi virus Corona atau Covid-19 yang diterbitkan pada 19 April 2020 lalu.
Di mana, kegiatan belajar di rumah dan libur lebaran diberlakukan hingga 1 Juni 2020.
“Sekolah SMA/SMK tetap akan masuk tanggal 2 Juni 2020 untuk memulai kembali proses pembelajaran di semester genap, namun kegiatan pembelajaran ini dilakukan di rumah,” kata Khofifah, Senin (1/6/2020).
• Khofifah Soal Mal di Surabaya Tetap Buka: Itu Wewenang Kota, Risma Ungkap Kenapa Corona Tinggi
Program pembelajaran SMA/SMK tetap akan dilakukan di rumah selama masa pandemi Covid-19, hingga pemberitahuan selanjutnya.
Jika ada penerapan New Normal di bidang pendidikan, tentunya protokol kesehatannya mulai dari berangkat hingga saat ada di sekolah dan bagaimana sistem pembelajaran dilakukan juga harus diatur.
“Nanti akan akan penjelasan selanjutnya,” terang Khofifah.
Tidak hanya itu, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) juga akan dilaksanakan sesuai jadwal.
Sistem PPDB jenjang SMA/SMA PK-PLK akan dilakukan mulai tanggal 8 Juni 2020 dengan sistem online.
Sistem persyaratan yang membutuhkan verifikasi juga dilakukan dalam bentuk mengunggah berkas dan akan dilakukan pengecekan validasi saat masa pandemi berakhir.
“Jadi misalnya ada jurusan khusus yang mensyaratkan tidak boleh buta warna, ya harus diunggah bukti keterangan dari layanan kesehatan.
Dalam klausul PPDB disebutkan, kalau yang diunggah tidak benar maka penerimaan siswa bisa dibatalkan dan siswa dikeluarkan dari sekolah sebagai sanksinya,” kata Khofifah.
Sedangkan Untuk PPDB di kabupaten/kota diserahkan ke masing-masing pemda sesuai dengan kewenangannya.