Virus Corona di Sidoarjo

PSBB di Kabupaten Sidoarjo, Pasar dan Pabrik Masih Bisa Beroperasi, Ini Syaratnya

Dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Sidoarjo, telah dibentuk beberapa tim, termasuk preventif, kuratif dan sebagainya.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin (kiri) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran Covid-19. 

Misalnya jalan protokol dan jalan utama lain, bakal tetap buka.

Namun pembatasan diberlakukan di kampung dan permukiman penduduk. Orang luar dilarang masuk.

Dari 18 kecamatan di Sidoarjo, tidak semua akan diberlakukan PSBB.

Data dari Gubernur Jatim menunjukkan ada 14 kecamatan masuk zona merah.

Namun, Sidoarjo masih memetakan, mana saja wilayah yang bakal diberlakukan pembatasan.

Ditegaskan berulang kali bahwa tujuan PSBB adalah mengubah perilaku masyakarat di semua lini.

Perubahan yang signifikan untuk menekan penyebaran virus corona.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved