Virus Corona di Sidoarjo

PSBB di Kabupaten Sidoarjo, Pasar dan Pabrik Masih Bisa Beroperasi, Ini Syaratnya

Dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Sidoarjo, telah dibentuk beberapa tim, termasuk preventif, kuratif dan sebagainya.

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin (kiri) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat penyampaian hasil rapat di Gedung Negara Grahadi, Minggu (19/4/2020). Hasil dari rapat itu memutuskan akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk meredam penyebaran Covid-19. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Setelah sepakat memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk menekan penyebaran covid-19 di Sidoarjo, sejumlah persiapan mulai dilakukan Pemkab bersama beberapa instansi terkait, Senin (20/4/2020).

Dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Sidoarjo, telah dibentuk beberapa tim, termasuk preventif, kuratif dan sebagainya.

“Nah, tim-tim kecil itu yang selanjutnya melakukan pemetaan dan pembahasan teknis pelaksanaan. Misalnya terkait pembatasan orang luar masuk di daerah-daerah tertentu, pembatasan jumlah penumpang kendaraan, dan sebagainya,” ungkap Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai pertemuan, Senin (20/4/2020).

Ditegaskan, PSBB adalah pembatasan, bukan penutupan atau lockdown seperti kota mati.

Masyarakat dengan beberapa kriteria masih bisa beraktivitas, namun dengan pembatasan.

Pasar misalnya, kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad, jika memungkinkan akan ditutup.

Tapi jika tidak, tentu harus ada pembatasan. Seperti pembatasan jam operasional dan sebagainya.

“Jika masih beroperasi, pedagang dan pengunjung harus mematuhi protocol kesehetan. Misalnya ada pedagang yang tidak mengenakan masker, bakal ditutup,” tegasnya.

Di bidang ekonomi. Pertemuan itu juga mempertimbangan banyak hal terkait penutupan pabrik dan sebagainya.

Diperkirakan, pembatasan tidak berlaku untuk semua perusahaan.

Pemkab Sidoarjo bersama sejumlah instansi bakal melakukan pemetaan.

Mana perusahaan yang memungkinkan merumahkan karyawannya dengan tetap memberikan gaji, mana yang bisa memberikan sebagian, dan mana perusahaan yang tidak mampu.

“Tidak dipukul rata. Karena kita harus mempertimbangkan aspek ekonomi. Jangan sampai setelah PSBB malah pabrik banyak yang bangkrut, kemudian berimbas pada perekonomian kita,” lanjut Nur Ahmad.

Sama seperti pasar, jika ada pabrik yang masih tetap beroperasi, harus benar-benar menerapkan SOP kesehatan.

Dalam penerapan PSBB di Sidoarjo nanti, kemungkinan juga tidak semua jalan ditutup.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved