Berita Pasuruan
Nasib Pilu Sopir Innova Seusai Tabrak 4 Pendemo sampai Tewas di Pasuruan, Kubur Mimpi Dampingi Anak
Nasib apes dialami SPW, pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI yang menabrak enam karyawan perusahaan AMDK, empat di antaranya tewas, Selasa
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID I PASURUAN - Nasib apes dialami SPW, pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI yang menabrak enam karyawan perusahaan AMDK, empat di antaranya tewas, Selasa (10/3/2020).
Seharusnya SPW saat ini tengah mendampingi anaknya yang dikhitan.
Namun, karena kecelakaan maut itu, mimpinya harus dikubur.
Dia harus mendekam di Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka memaksakan diri untuk tetap mengemudi menjemput anaknya di Batu itu beralasan.
Meskipun, SPW menyadari dalam 2 x 24 jam, dirinya hanya beristirahat satu jam saja. Akan tetapi, kata Kapolres, itu dilakukan SPW karena ingin mengantarkan dan mendampingi anaknya khitan.
“Kalau tidak terjadi apa – apa hari ini, SPW rencananya akan mengkhitankan anaknya yang dijemput di Batu,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan, SPW berangkat ke Batu untuk menjemput anaknya yang akan dikhitan bersama saudaranya, istrinya dan anak lainnya.
Ia berangkat dari Mojokerto malam dan langsung kembali ke Mojokerto.
“Tujuannya agar segera persiapan menjelang khitan. Namun, nahas, di Sukorejo, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan,” papar dia.
Kapolres menyampaikan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memang memaksakan diri ke Batu menjemput anaknya. Sedangkan kondisi fisiknya sendiri sebenarnya tidak mumpuni. Ia butuh istirahat.
“Titik kelelahannya yang dialami S ini berakibat fatal. Ketika melintas di wilayah Sukorejo, SPW hilang kendali, harusnya jalan menikung ke arah kanan, sedangkan bersangkutan tetap lurus. Akhirnya menabrak tenda yang berisikan orang, dan sepeda motor yang terparkir,” tambah dia.
Sekarang, SPW harus berpisah dengan keluarganya. Statusnya sebagai tersangka membuatnya tidak pulang ke rumah karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
SPW dijerat dengan Undang – undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4.
Berikut fakta-fakta terbaru yang terungkap:
1. Tak ada unsur kesengajaan

Kapolres Pasuruan memastikan kecelakaan maut di Jalan Raya Malang - Surabaya tidak ada unsur kesengajaan.
“Kami perlu sampaikan pemberitaan yang objektif, sebab yang berkembang di sejumlah pemberitaan media dan informasi jejaring media sosial ada beberapa hal yang kurang pas,” kata Kapolres saat ditemui di kunjungan kerja Polsek Kejayan.
Dia memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. SPW, tersangka atau pengemudi mobil innova, tidak ada keterkaitan dengan permasalahan yang sedang bergulir di komunitas masyarakat atau karyawan dengan perusahaan AMDK ini.
“Tidak saling mengenal dan tidak saling terkait. Ini murni kecelakaan, dan penyebabnya sudah diketahui dalam pemeriksaan bahwa SPW ini mengantuk karena kurang tidur. Jelas sudah itu,” terang dia.
Ia menyatakan, dalam pemeriksaan ini, SPW juga tidak mengenal dengan karyawan yang sedang memperjuangkan haknya ke Perusahaan tersebut. Dia tidak mengenal siapa-siapa disana. Dan jika ada isu bahwa kecelakaan ini disengaja itu tidak benar. “Saya tegaskan ini murni kecelakaan,” jelasnya.
2. Tak pakai narkoba

Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho memastikan penyebab kecelakaan maut di Jalan Raya Malang - Surabaya, depan perusahaan AMDK di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu karena sopir mengantuk.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kasat, pengemudi mobil Innova, SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini mengantuk. Berkali-kali, SPW mengaku mengantuk.
Untuk memastikannya, Kasat menyebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan tes urine.
Hal itu dilakukannya untuk mengetahui apa SPW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut ini ketergantungan obat terlarang.
“Dia negative semuanya. Urinenya normal, tidak ada pengaruh narkoba atau zat lainnya. Jadi kami simpulkan, dia positif mengantuk sehingga laju mobilnya tidak stabil dan menabrak tenda dan motor,” tambah dia.
3. Ditetapkan tersangka

Satlantas Polres Pasuruan menetapkan pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI yang menabrak enam sepeda motor dan enam orang, Selasa (10/3/2020) pagi sekitar pukul 01.30 wib sebagai tersangka.
Dia adalah SPW (32) warga Dusun Sumolawan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. SPW ditetapkan sebagai tersangka karena kurang hati- hati dalam mengemudi dan menyebabkan empat orang meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara menjerat SPW dengan Undang – undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat 4.
“Dalam mengemudi, tersangka tidak hati – hati dan akhirnya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho, Selasa (10/3/2020).
Kasatlantas menjelaskan, sudah A1, pengemudi mobil innova ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Memang, ada sejumlah alat bukti yang kuat untuk polisi menetapkannya sebagai tersangka.
“Ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Pasuruan. Kami akan dalami untuk melengkapi kebutuhan pemberkasan,” tambah dia.
4. Kejadiannya tiba-tiba
Eko Harianto, salah satu karyawan perusahaan AMDK mengatakan, semua korban yang meninggal justru yang sedang berjaga malam dan sedang duduk di dalam tenda. Mereka langsung ditabrak sama mobil Innova ini.
“Kejadiannya jam setengah 2, kita kan memang sedang mogok kerja. Lah yang jaga tenda ini bergantian ada shiftnya,” kata dia.
Ia menjelaskan, pagi ini, yang jaga tenda sebenarnya ada 10 orang. Kebetulan yang empat sedang berjaga dengan duduk – duduk dan lainnya istriahat.
“Mobil naik ke trotoar selanjutnya menabrak sepeda motor dan langsung merangsek masuk ke tenda. Kejadiannya sangat cepat sekali,” jelas dia.
Ia menyebut, semuanya kaget dan langsung berusaha menyelamatkan diri dan membantu evakusi korban kecelakaan.
“Kami juga tidak menyangka seperti ini. Biasanya kami jaga bergantian dengan shift siang dan malam juga tidak ada apa – apa,” urainya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI menabrak enam sepeda motor dan enam orang, Selasa (10/3/2020) pagi sekitar pukul 01.30 wib. Diduga kuat, pengemudi mobil yang ditumpangi enam orang ini mengantuk berat.
Insiden yang terjadi di Jalan Raya Malang - Surabayaa, depan perusahaan AMDK di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini menyebabkan empat orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat.
Semua korban adalah karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Mereka adalah karyawan yang sedang memperjuangkan nasibnya di perusahaan AMDK itu. Mereka sedang melakukan demo dan membuat tenda di depan perusahaan
Sebuah mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI menabrak enam sepeda motor dan enam orang, Selasa (10/3/2020) pagi sekitar pukul 01.30 wib. Diduga kuat, pengemudi mobil yang ditumpangi enam orang ini mengantuk berat.
Insiden yang terjadi di Jalan Raya Malang - Surabayaa, depan perusahaan AMDK di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini menyebabkan empat orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka berat.
Semua korban adalah karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Mereka adalah karyawan yang sedang memperjuangkan nasibnya di perusahaan AMDK itu. Mereka sedang melakukan demo dan membuat tenda di depan perusahaan.
• Telanjur Viral Video Siswi SMK Digerayangi 5 Orang, Ini Endingnya, Kasus di Tuban Lebih Parah
• Telanjur Viral Video Siswi SMA Digerayangi 3 Pria & 1 Wanita, Fakta Tak Terduga Terkuak, Kasek Syok
• Kapolres Pasuruan Ungkap Alasan Sopir Innova Nekat Berkendara Meski Belum Istirahat 2 Hari
• Telanjur Viral Video Siswi SMA Digerayangi 3 Pria & 1 Wanita, Fakta Tak Terduga Terkuak, Kasek Syok