Toyota Innova Tabrak Pendemo di Pasuruan
Kapolres Pasuruan Ungkap Alasan Sopir Innova Nekat Berkendara Meski Belum Istirahat 2 Hari
SPW, pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut
Penulis: Galih Lintartika | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | PASURUAN – SPW, pengemudi mobil Toyota Innova Nopol AG 1270 VI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut. Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, mengatakan tersangka memaksakan diri untuk tetap mengemudi menjemput anaknya di Batu itu beralasan.
Meskipun, SPW menyadari dalam 2x24 jam, dirinya hanya beristirahat satu jam saja. Akan tetapi, kata Kapolres, itu dilakukan SPW karena ingin mengantarkan dan mendampingi anaknya khitan.
“Kalau tidak terjadi apa–apa hari ini, SPW rencananya akan mengkhitankan anaknya yang dijemput di Kota Batu,” kata Kapolres.
• Kapolres Pastikan Tak Ada Unsur Kesengajaan pada Kecelakaan Toyota Innova Tabrak Pendemo di Pasuruan
Ia menjelaskan, SPW berangkat ke Batu untuk menjemput anaknya yang akan dikhitan bersama saudaranya, istrinya dan anak lainnya.
Ia berangkat dari Mojokerto malam dan langsung kembali ke Mojokerto.
“Tujuannya agar segera persiapan menjelang khitan. Namun, nahas, di Sukorejo, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan,” papar dia.
Kapolres menyampaikan, dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memang memaksakan diri ke Kota Batu menjemput anaknya.
Sedangkan kondisi fisiknya sendiri sebenarnya tidak mumpuni, ia butuh istirahat.
“Titik kelelahannya yang dialami SPW ini berakibat fatal. Ketika melintas di wilayah Sukorejo, SPW hilang kendali, harusnya jalan menikung ke arah kanan, sedangkan bersangkutan tetap lurus. Akhirnya menabrak tenda yang berisikan orang, dan sepeda motor yang terparkir,” tambah dia.
Sekarang, SPW harus berpisah dengan keluarganya. Statusnya sebagai tersangka membuatnya tidak pulang ke rumah karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
SPW dijerat dengan Undang – undang No 22 Tahun 2009 pasal 310 Ayat 4.