e Tilang Surabaya
Foto Capture CCTV E-Tilang Tidak Jelas, Pegang Pipi Dikira Main Ponsel di Mobil
Foto yang disertakan samar-samar terlihat tangan kanan saya posisinya memegang pipi kanan. Kualitas foto di surat e-tilang tak begitu bagus
Sedangkan mobil miliknya Toyota Calya putih.
Selanjutnya, dia mengkonfirmasi kejanggalan surat e-tilang ke Posko Gakkum, Siola pada 21 Januari 2020.
"Petugas pun kaget melihat kejanggalan itu. Nopol mobil sama, tapi jenis dan warnanya berbeda. Setelah saya menunjukkan STNK untuk membuktikan bila itu bukan mobil saya, petugas tak menilang. Mereka juga akan menindaklanjuti masalah ini," terangnya.
Kendati tak ditilang, Sariyanto mengaku kecewa.
Sebab, petugas tak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melayangkan surat e-tilang kepadanya.
Mengurus e-tilang juga sangat memakan waktunya dan terbilang ribet.
Makan Waktu dan Terbilang Ribet
Sementara Abdul Aziz (49), warga Kedurus, Surabaya mengatakan pengurusan surat e-tilang memakan waktu lama.
Dia datang di Posko Gakkum Siola pada pukul 07.00 wib. Namun, dia baru mendapat panggilan petugas pada pukul 13.45 wib.
"Saya datang pukul 07.00 mendapat antrean 77. Hari ini cukup banyak pengendara yang mengurus e-tilang. Kalau jam 08.00 ke sini bisa tak kebagian nomor antrean, karena kuotanya cuma 150 orang. Maka dari itu saya datang lebih pagi. Tapi nyatanya tetap lama. Saya berharap ada inovasi pengurusan e-tilang," ujarnya.
Abdul Aziz melanggar aturan lalu lintas, karena tak mengenakan helm.
Dia terpotret kamera CCTV di traffic light Gunungsari.
"Pengurusannya juga rumit. Seharusnya setelah membayar denda tak perlu ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Saya berharap, pengurusan e-tilang bisa dilakukan di satu tempat saja agar tak memakan waktu," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Jatim, sejak 17 Januari 2020 hingga 16 Februari 2020 terdapat 6.035 pelanggar melalui penerapan E-TLE di Kota Surabaya.
Menerobos lampu merah atau traffic light (TL) menjadi pelanggaran terbanyak, yakni 3.285 pelanggar