Berita Jember

5 Fakta Lengkap Pasutri Jember Kena Begal di Lumajang & Suami Tewas Dibacok, Kapolres: Tembak Pelaku

Berikut beberapa Fakta Lengkap kasus Pasutri Jember Kena Begal di Lumajang & Suami Tewas Dibacok, Kapolres minta Tembak Pelaku

Istimewa via Tribun Medan
Ilustrasi begal 

Ketika ditanya perihal 'pelaku begal, saya halalkan darahnya', Arsal mengakui juga pernyataan itu.

"Iya," pungkasnya

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban (kiri). Di sisi kanan adalah unggahan yang dia buat lewat akun Facebook.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban (kiri). Di sisi kanan adalah unggahan yang dia buat lewat akun Facebook. (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)

5. Kasus lain

Kasus pembegalan juga sempat menghebohkan wilayah Malang

Namun sebaliknya, justru sang begal yang tewas di tangan korbannya

Begal tersebut tewas di tangan korbannya yang merupakan seorang pelajar SMA di Malang berinisial ZA (17)

ZA membunuh begal bernama Misnan setelah mendengar sang pacar akan disetubuhi bergiliran. 

Kasus yang menghebohkan itu kini ditangani Polres Malang. 

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Korban meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.

Adu mulut terjadi saat ZA mempertahankan motornya.

Misnan lantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan menirukan omongan ZA. 

Detik-detik Siswa SMP di Palangkaraya Tewas Ditusuk Pisau Ayahnya Saat Rebutan Roti dengan Adik
Detik-detik Siswa SMP di Palangkaraya Tewas Ditusuk Pisau Ayahnya Saat Rebutan Roti dengan Adik (Youtube)

ZA yang tidak terima omongan Misnan mengambil pisau di jok motornya.

ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu.

Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.

Satu orang lagi dinyatakan buron.

Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

Yade mengatakan, proses tersangka tetap berlangsung karena polisi tidak berwenang menilai perbuatan seorang pelaku.

Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti yang didapatkan.

Adapun bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang akan menentukan.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved