Berita Jember

5 Fakta Lengkap Pasutri Jember Kena Begal di Lumajang & Suami Tewas Dibacok, Kapolres: Tembak Pelaku

Berikut beberapa Fakta Lengkap kasus Pasutri Jember Kena Begal di Lumajang & Suami Tewas Dibacok, Kapolres minta Tembak Pelaku

Istimewa via Tribun Medan
Ilustrasi begal 

SURYA.co.id - Sejumlah fakta tentang kasus pembegalan di Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, pada Sabtu (21/9/2019) malam, telah terungkap

Fakta terbaru tentang kasus pembegalan yang dialami pasangan suami istri dari Jember ini adalah Kapolres Lumajang meminta anggotanya untuk menembak pelaku

Berikut SURYA.co.id rangkum fakta lengkap tentang kasus pembegalan di Lumajang yang menimpa pasutri dari Jember

1. Kronologi dan identitas korban

Korban pembegalan adalah pasangan suami istri dari Dusun Ampeldento, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, Rismiyanto (37), dan Liyatus Solikah (30).

Dari informasi yang dihimpun Surya, kronologinya berawal saat Rismiyanto dan istrinya berkendara memakai sepeda motor dari Surabaya menuju Jember.

Mereka melintasi Kecamatan Kedungjajang sekitar pukul 18.30 WIB.

Pasutri itu memilih melewati jalur alternatif dari Surabaya ke Lumajang.

Tetapi jalur alternatif itu terbilang sepi.

Setibanya di jalan desa tersebut, Pasutri itu dihentikan oleh dua orang tidak dikenal.

Kedua orang tidak dikenal itu mengacungkan celurit.

Keduanya kemudian merampas sepeda motor Honda Vario Nopol P-6148-KE yang dikendarai pasutri tersebut.

Pantesan M Ahsan Mati-matian Hadapi Kevin/Marcus, Ini yang bisa Terjadi Jika Menyerah karena Cedera

Ika Prihatinigsih Dicekik Paman yang Tak Kuat Tahan Nafsu, Jasadnya Dibuang ke Semak-semak

Fakta Lain Video PNS Jabar yang Viral di Twitter, Si Wanita Ternyata Berprestasi dan Sudah Menikah

2. Sang suami tewas dibacok

"Selain merampas sepeda motor, kemungkinan korban melawan dan pelaku membacoknya," ujar Kapolsek Kedungkajajang AKP Sugianto.

Akibat pembacokan itu, Rismi ambruk hingga terjatuh ke selokan.

Sang istri berteriak meminta tolong.

Warga sekitar menolong pasutri tersebut.

Rismi terluka parah di bagian depan tubuhnya dan langsung dilarikan ke RSUD dr Haryoto Lumajang.

"Korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit," ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban kepada Surya, Minggu (22/9/2019).

pasangan suami istri dari Dusun Ampeldento Desa Bagorejo Kecamatan Gumukmas, Jember, Rismiyanto (37) dan Liyatus Solikah (30), jadi korban begal saat melintas di Lumajang.
pasangan suami istri dari Dusun Ampeldento Desa Bagorejo Kecamatan Gumukmas, Jember, Rismiyanto (37) dan Liyatus Solikah (30), jadi korban begal saat melintas di Lumajang. (istimewa)

3. Polisi sudah curigai pelakunya

Lebih lanjut Arsal menuturkan, pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

Pihaknya melacak orang yang dicurigai sebagai pelaku.

"Ada yang kami curigai, tapi harus didalami dan dipastikan lagi.

Kami mohon doanya, semoga pelaku bisa segera diungkap," tegas Arsal.

4. Kapolres: tembak pelaku

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban meminta anak buahnya menembak pelaku begal.

Pernyataan tegas Arsal dituliskan oleh Arsal melalui akun media sosial facebook 'Arsal Sahban'.

Arsal Sahban merupakan akun pribadi milik Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban.

Pernyataan dari akun Kapolres itu juga diunggah ke akun grup 'Sababat M.A.S'. MAS merupakan akronim dari M Arsal Sahban.

Selain memerintahkan supaya anggotanya menindak tegas begal, Arsal juga menyampaikan permohonan maafnya.

Berikut pernyataan tertulis Arsal melalui akun media sosial FB;

"kepada masyarakat Lumajang dan sekitarnya.

Saya Kapolres Lumajang mohon maaf yang sangat mendalam atas kejadian begal yang menyebabkan meninggalnya salah satu warga Jember semalam.

Ini tentu merupakan tanggung jawab saya. saya sangat merasa Bersalah atas kejadian ini.

Pelaku harus bisa kita tangkap. Katim Cobra sudah saya perintahkan agar dengan segala cara bisa menangkap pelakunya. KATIM COBRA HARUS TEMBAK DITEMPAT PELAKU BEGAL.

PELAKU BEGAL SAYA HALALKAN DARAHNYA. SILAHKAN BAGI MASYARAKAT UNTUK MENUMPAS, JANGAN TAKUT DAN RAGU.

saya juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui pelakunya agar menginfonrmasikan kepada kami. saksi akan kami lindungi dan kami rahasiakan.

saya himbau juga kepada masyarakat Lumajang dan sekitarnya untuk tidak membeli kendaraan bodong, karena akan menyuburkan aksi-aksi begal. bila peminat motor bodong tinggi, maka suplainya pasti meningkat. Dan suplai motor bodong pasti dari tindak kejahatan seperti Begal.

Kedepan, saya akan mencari segala cara untuk membuat Lumajang aman dan terbebas dari masalah BEGAL. Mohon dukungannya dari semua lapisan masyarakat Lumajang.

MARI KITA LAWAN BALIK KEJAHATAN

Hormat saya,
AKBP DR M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH - Kapolres Lumajang

minggu, 22 September 2019"

Surya mengambil dan memasang tulisan secara utuh.

Surya juga mengonfirmasi pernyataan itu kepada Arsal melalui aplikasi percakapan whatsApp. Arsal mengakui pernyataan bernada tegas itu.

"Kasihan korban begalnya. Saya tidak ingin lagi ada kejadian begal di Lumajang, apalagi sampai meninggal. Kami harus lakukan segala cara untuk menghentikan kejadian begal yang sepertinya membudaya di Lumajang," tegas Arsal kepada Surya, Minggu (22/9/2019).

Ketika ditanya perihal 'pelaku begal, saya halalkan darahnya', Arsal mengakui juga pernyataan itu.

"Iya," pungkasnya

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban (kiri). Di sisi kanan adalah unggahan yang dia buat lewat akun Facebook.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban (kiri). Di sisi kanan adalah unggahan yang dia buat lewat akun Facebook. (surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik)

5. Kasus lain

Kasus pembegalan juga sempat menghebohkan wilayah Malang

Namun sebaliknya, justru sang begal yang tewas di tangan korbannya

Begal tersebut tewas di tangan korbannya yang merupakan seorang pelajar SMA di Malang berinisial ZA (17)

ZA membunuh begal bernama Misnan setelah mendengar sang pacar akan disetubuhi bergiliran. 

Kasus yang menghebohkan itu kini ditangani Polres Malang. 

Sebelum peristiwa nahas itu terjadi, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Korban meminta barang-barang berharga milik ZA dan pacarnya, termasuk motornya.

Adu mulut terjadi saat ZA mempertahankan motornya.

Misnan lantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan menirukan omongan ZA. 

Detik-detik Siswa SMP di Palangkaraya Tewas Ditusuk Pisau Ayahnya Saat Rebutan Roti dengan Adik
Detik-detik Siswa SMP di Palangkaraya Tewas Ditusuk Pisau Ayahnya Saat Rebutan Roti dengan Adik (Youtube)

ZA yang tidak terima omongan Misnan mengambil pisau di jok motornya.

ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau itu.

Perkelahian berlangsung hingga ZA menusuk dada korban sampai tergeletak.

“Terjadi perkelahian di situ, sama ZA ditusuk. Teman-teman yang lain lari dan ZA pulang ke rumah sampai kemudian kita tangkap,” katanya.

Jenazah Misnan ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019).

Polisi menyelidiki temuan mayat itu dan mendapati ZA sebagai pelakunya hingga terungkap kronologi pembunuhan tersebut.

Selain ZA, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang menemani Misnan untuk melakukan pembegalan.

Satu orang lagi dinyatakan buron.

Yade mengatakan, pelaku pembegalan berjumlah empat orang termasuk korban.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, ZA ditetapkan jadi tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, berdasarkan barang bukti itu, ZA terbukti membunuh korban Misnan (33).

Menurutnya, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

Hakim bisa memvonis bebas jika ZA dinyatakan tidak bersalah.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17), pelajar SMA di Malang yang membunuh seorang begal karena pacarnya hendak diperkosa, tidak ditahan.

Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, saat dihubungi, Rabu (11/9/2019).

Yade mengatakan, ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

Yade mengatakan, proses tersangka tetap berlangsung karena polisi tidak berwenang menilai perbuatan seorang pelaku.

Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan barang bukti yang didapatkan.

Adapun bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang akan menentukan.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved