Berita Surabaya
IDI Tolak Vonis Kebiri Kimia, Kejati Jatim: 'Putusan Pengadilan Bersifat Memaksa & Harus Dilakukan'
Kejati Jatim sebut penolakan IDI tersebut tidak akan membatalkan putusan pengadilan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Asep Maryono, menanggapi adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perihal hukuman kebiri kimia untuk terpidana Muhammad Aris warga Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Menurut Asep, penolakan IDI tersebut tidak akan membatalkan putusan pengadilan.
"Karena satu-satunya yang bisa membatalkan ada putusan pengadilan yang sederajat dan putusan Mahkamah Agung (MA)," ujarnya, Senin (26/8/2019).
Bagaimanapun, jelasnya, putusan pengadilan bersifat memaksa dan itu harus dilaksanakan. Dia menambahkan, saat ini putusan tersebut sudah bersifat inkrah, sehingga, agar putusan kebiri kimia bisa batal hanya dengan Peninjauan Kembali (PK).
• Soal Hukuman Kebiri Kimia, IDI: Profesi Dokter Sebagai Penyembuh, Bukan Eksekutor
Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang memvonis penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Vonis kebiri dari PT Jatim tidak ada dalam tuntutan. Itu vonis tambahan," lanjut mantan Kajari Deli Serdang tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, menambahkan pihaknya masih mengkoordinasikan petunjuk teknis (juknis) eksekusi hukuman tersebut menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah inkrah.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait juknis pelaksanaannya. Misalnya apakah eksekusinya harus bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk atau kebiri kimia dengan cara bagaimana, kan harus ada juknis-nya," imbuh Richard.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin