Mahasiswa Ini Sering Ajak Hubungan Suami Istri Siswi SMP, Janjinya Mau Menikahi, Ternyata. . . .
Seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Bali dihukum kurungan penjara 10 tahun seusai divonis bersalah mengajak hubungan suami istri siswi SMP
"Dampak ke anak-anak bisa sangat beragam. Mulai dari kecanduan sampai meniru," kata psikolog klinis dan forensik lulusan Universitas Indonesia ini.
Kasandra mengingatkan kondisi itu dapat mendorong kecanduan dan bahkan menumbuhkan keinginan untuk melakukan hal yang sama.
Sementara kapasitas pengambilan keputusan mereka (anak) masih sangat terbatas dan mereka tidak mampu mempertimbangkan dampaknya.
Untuk mencegah hal ini, Kasandra menyebutkan perlu pengawasan ketat para orang tua dalam mengawasi kegiatan anaknya sehari-hari.
Fenomena kedua, lanjut dia, adalah para pelaku.
Selain pasangan suami istri E (25) dan L (24) memiliki perilaku seks menyimpang yang menikmati adanya penonton, mereka juga melakukan pelanggaran terhadap UU pornografi dan pornoaksi serta UU perlindungan anak.
Kepolisian Resor Tasikmalaya telah mengamankan pasutri E dan L atas laporan masyarakat terkait dugaan mempertontonkan hubungan suami istri kepada sejumlah anak.
Hasil penyelidikan KPAID Tasikmalaya, ada sekitar lima hingga enam orang anak yang menonton adegan tersebut yang masih berusia belasan tahun.
Anak-anak menyaksikan langsung adegan tersebut di rumah pelaku di Kecamatan Kadipaten, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Anak-anak tersebut merupakan tetangga pelaku.
Informasinya anak-anak yang menonton adegan tersebut tidak gratis, mereka membayar dengan uang dan makanan, yakni uang lima ribu rupiah, kopi serta rokok.
Kepada petugas kepolisian setempat pasutri itu tidak mengakui perbuatannya.
Menurut Kasandra, hal ini perlu ada bukti, apakah ada ajakan verbal, pesan langsung atau tidak langsung atau rekaman bahkan kesaksian.
"Harus ada pemeriksaan psikologis lengkap dan intervensi kepada pasutri ini.
Dilakukan oleh psikolog forensik untuk mengetahui kondisi psikologis keduanya," kata dia.
Kasandra mengatakan tindakan yang dilakukan pasutri tersebut sebagai kejahatan yang tidak bisa didiamkan.
Untuk mengatahui hukum apa yang dapat dijatuhkan kepada keduanya dilihat dari jenis pelanggaran hukum apa yang telah dilakukannya.
"Saya harus memeriksa untuk menganalisa perbuatan apa saja yang melanggar hukum dan UU yang dilanggar dan sanksinya, apakah UU perlindungan anak atau pornografi," kata Kasandra.