Mahasiswa Ini Sering Ajak Hubungan Suami Istri Siswi SMP, Janjinya Mau Menikahi, Ternyata. . . .

Seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Bali dihukum kurungan penjara 10 tahun seusai divonis bersalah mengajak hubungan suami istri siswi SMP

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi 

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban hubungan suami istri.

Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.

Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.

Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban, namun tidak dipedulikannya.

Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah. Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pasutri pertontonkan hubungan badan 'Live'

Cerita sebenarnya pasangan suami istri (pasutri) pertontonkan adegan ranjang ke anak-anak di Tasikmalaya, Jawa Barat diungkap polisi.

Pasutri itu berhubungan suami istri di dalam kamar dan sengaja membuka jendela.

Sehingga sejumlah anak-anak bisa mengintip hubungan suami istri pasangan tersebut.

Sedangkan uang Rp 5.000 yang diminta pasutri  dari anak-anak itu dalam bentuk kopi dan rokok.

Sementara itu, pasutri yang mempertontonkan adegan ranjang ke anak-anak itu menyerahkan diri sendiri ke polisi.

Si wanita sempat pingsan berkali-kali saat akan dimasukkan ke sel tahanan.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Polisi Dadang Sudiantoro mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Menurut keterangan saksi, keduanya mengajak menonton pada anak-anak untuk saat mereka berhubungan badan syaratnya iuran membeli kopi dan rokok," kata dia saat ditemui di Mapolresta, Selasa (18/6/2019) petang.

"Motif sedang kami dalami. Korban ada 6 orang, berdasarkan keterangan baru satu kali dilakukan. Kemudian informasi bahwa ada dampak anak balita berusia 3 tahun yang nyaris jadi korbananak-anak yang menonton itu, kami masih dalami," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved