BUKTI TERBARU Penganiayaan Audrey Dibongkar Keluarga, Bertolak Belakang dengan Visum Polisi

BUKTI TERBARU Penganiayaan Audrey Diungkap Keluarga, Bertolak Belakang dengan Visum Polisi

Editor: Musahadah
Tribun Pontianak
BUKTI TERBARU Penganiayaan Audrey Diungkap Keluarga, Bertolak Belakang dengan Visum Polisi 

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pendapat Mendikbud

Kamis (11/4/2019), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy hadir memberikan dukungan moril pada korban.

Muhadjir pun meminta semua pihak supaya menahan diri, tidak ikut-ikutan membuat persoalan semakin melebar. Jangan sampai kasus yang ada mejadi hiperbolik atau dibesarkan.

"Serahkanlah urusannya ke pihak berwajib (kepolisian) dan saya sudah berbicara dengan Kapolresta. Menurut saya semuanya sudah dilakuakan sesuai aturan yang ada," kata Muhadjir.

Setelah melihat dan mengobrol langsung dengan korban , Muhadjir memastikan Audrey saat ini sudah ceria.

"Anaknya sudah ceria, ngobrol dengan saya pakai bahasa inggris, anaknya pintar, dan dia berterima kasih bilang saya Pak Menteri orangnya baik," kata Muhadjir.

Pengakuan SBY yang Sering Disadap, Tak Pernah Telepon Lebih dari 3 Menit hingga Tahu Sosok Pelakunya

Mendikbud Muhadjir Effendi usai mengunjungi Audrey.
Mendikbud Muhadjir Effendi usai mengunjungi Audrey. (Tribun Pontianak)

Muhadjir menyayangkan, kasus penganiayaan yang terjadi bahwa kenyataannya tidak seperti viral di media sosial.

Hal itu disampaikannya setelah mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak.

Isu yang viral di media sosial bahwa korban dikeroyok oleh 12 orang dan para pelaku merusak bagian kewanitaan korban.

FAKTA Terbaru Mayat Guru Honorer Dalam Koper, Kondisi Kepala Saat Ditemukan hingga Sisi Lain Pelaku

Namun semua itu tidak terbukti berdasarkan hasil visum.

Kata Muhadjir, kasus dugaan penganiayaan ini ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri.

Ia mencontohkan terkait auratnya korban yang diinformasikan dirusak oleh pelaku dan kemudian tidak terbukti.

Padahal yang menyita perhatian adalah masalah tersebut.

Muhadjir pun mengimbau semua harus bisa memanfaatkan dan menggunakan media, sosial khususnya dengan cara yang arif dan cerdas. 

Suami Nia Ramadhani Sok Tahu Rekam Detik-detik Pria Bunuh Diri Teriak Jokowi, Ini Fakta Terbaru

VIDEO Hotman Paris Pesimis Pengeroyok Audrey Bakal Ditahan, Keluarga Korban Tolak Diversi

Hotman Paris Peringatkan Soal Hasil Visum Audrey yang Diluar Dugaan, Sebut Hukuman 5 Tahun Penjara

Usai Nikita Mirzani Murka Foto dan Video Audrey Disebar Tanpa Sensor, Ifan Seventeen Bereaksi Lagi

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul FAKTA Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved