BUKTI TERBARU Penganiayaan Audrey Dibongkar Keluarga, Bertolak Belakang dengan Visum Polisi
BUKTI TERBARU Penganiayaan Audrey Diungkap Keluarga, Bertolak Belakang dengan Visum Polisi
SURYA.CO.ID I PONTIANAK - Bukti terbaru penganiayaan Audrey oleh siswa-siswa SMA dibongkar keluarga siswi SMP di Pontianak ini, Jumat (14/4/2019)
Bukti baru penganiayaan Audrey ini dibeber untuk menyangkal hasil visum yang sebelumnya telah diungkap Polresta Pontianak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan hasil visum Audrey negatif alias tidak ada memar dan sebagainya.
Menanggapi hal itu, pihak keluarga dan kuasa hukum lantas menunjukkan foto-foto bagian tubuh AU yang diduga mendapat perlakukan tak wajar saat peristiwa tersebut terjadi.
• Pembunuh Guru Honorer Kediri Pernah Bekerja Sebagai TKI di Malaysia, Berubah Setelah Pulang Kampung
• Warung Tempat Eksekusi Pembunuhan Guru Honorer Kediri Ternyata Direservasi Khusus oleh Pelaku
• TERUNGKAP Guru Budi Hartanto Dihabisi & Dimutilasi di Warkop Kediri, Dibuang ke Blitar karena ini
• Keseharian Pembunuh Guru Honorer Kediri Budi Hartanto, Sering Pulang ke Rumah Orangtua di Blitar
Satu di antara Kausa Hukum AU, Umi Kalsum menjelaskan bahwa pihaknya tidak percaya atas hasil visum yang disampaikan pihak polisi.
Sebab pihaknya mempunyai bukti-bukti kekerasan berupa lebam dan memar.
"Kami mempunyai bukti bahwa anak kami mengalami kekerasan, ini buktinya," ucap Umi Kalsum sambil menunjukan poto-poto memar tersebut, Jumat (13/4/2019).
Sejauh ini, pihak keluarga maupun kuasa hukum tidak pernah mendapatkan hasil visum maupun rekam medis lainnya.
Berikut foto-foto yang ditunjukkan pihak keluarga dan kuasa hukum AU (14) :


Visum Ulang
Sebelumnya, pihak keluarga Audrey menunjuk tujuh pengacara untuk mengawal kasusnya.
Tujuh pengacara yakni Daniel Edward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH akna meminnta visum ulang untuk Audrey.
Visum ulang Audrey ini dirasa perlu karena sebelumnya berdasarkan keterangan pihak kepolisian Polresta Pontianak hasil visum yang dilakukan kepada AU yang menjadi korban penganiayaan tidak terbukti adanya kekerasan pada kelamin korban.
Daniel Adward Tangkau, menjelaskan ia diminta pihak korban bersama enam rekannya untuk membela dan mengawal proses hukum yang berjalan.
"Saya baru tadi malam, Rabu (10/4) diminta pihak korban sebagai pengacara dan kami ada tujuh orang,"ucap Daniel Adward Tangkau saat diwawancarai di RS Promedika Pontianak, Kamis (11/4/2019).
Para pengacara siap mengawal hingga tuntas kasus pengeroyokan ini hingga keadilan sebenarnya terungkap.
Daniel Adward Tangkau, menjelaskan kondisi korban saat ini secara fsikis masih mengalami sakit dan sempat muntah sebanyak dua kali.
"Kami dan keluarga meminta visum ulang, yang lebih detail. Visum ulang bisa menjadi alat bukti baru, untuk disodorkan dalam penanganan kasus ini,"ucap Daniel.

Lanjut dijelaskannya, mengajukan visum ulang lantaran pihak keluarga menilai ada yang janggal dengan hasil yang dibacakan pihak kepolisian.
Saat ini korban mengalami stres berat secara psikis, bukan hanya soal luka saja. Selanjutnya proses hukum sedang berjalan dan sudah diserahkan semua permasalahan ke Polisi.
Terus terang disebutnya bahwa pihak keluarga bingung atas hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak kepolsian.
"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korbam sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan dialat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya.
Tapi apa yang dikatakan oleh korban harus dibuktikan dengan proses yang ada dan ia berharap ini diserahkan lada penyidik yang profesional.
Daniel Edward Tangkau, meminta masyarakat berhenti menghujat dan menyerahkan kasus pada kepolisian dan penegak hukum.
Kuasa hukum AU ini menegaskan bahwa pernyataan Kapolresta yang membeberkan hasil visum harus dibuktikan dipersidangan.
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, sesuai hasil visum tidak ada luka robek atau memar pada selaput dara korban.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," kata Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).

Hasil visum ini, menurut Kapolresta menjawab isu alat kelamin korban ditusuk-tusuk oleh pelaku.
"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.
Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya tindak kekerasan di bagian kelamin.
Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.
M Anwar Nasir juga menjelaskan, dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.
• Detik-detik Kopassus Hadapi Dukun PKI Kebal Senjata dan Peluru, Endingnya Berhasil Ditaklukkan
• Ashanty Larikan Aurel Hermansyah ke RS Karena Sering Mimisan, Teriak Saat Kamera Dimasukkan Hidung
FAKTA BARU 2 Pembunuh Guru Honorer, Melambai & Jago Masak, 'Kebiasaan' Tiap Malam Dibongkar Tetangga
Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.
"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.
Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.
Kapolres pun menjelaskan, motif penganiayaan dipicu rasa dendam dan kesal tersangka terhadap korban.
"Pengakuan tersangka, korban suka nyindir-nyindir," kata Anwar Nasir.
"Ada yang masalah tadi pacarnya satu, yang kedua salah satu tersangka ini, yang notebene ibunya sudah meninggal dunia, tapi selalu diungkit-ungkit pernah meminjam uang. Padahal sudah dibayar mengapa masih diungkit-ungkit," kata Kapolres.
Dianiaya 3 orang, bukan 12 orang
Kapolres Anwar Nasir menegaskan, bahwa tersangka berjumlah tiga orang.
Tidak benar jika korban dianiaya 12 orang.
"Isu yang menyebar bahwa anak ini satu orang dianiaya 12 orang, dan alat kelaminya ditusuk-tusuk seperti itu. Fakta yang ada tidak ada 12 orang, yang ada hanya tiga," katanya.
• Kepala Korban Mutilasi Guru Honorer Budi Hartanto Ditemukan di Sungai, 2 Tersangka Berhasil Diciduk
• Hotman Paris Buktikan Hubungan Vicky Prasetyo & Anggia Chan Hanya Gimmick? Isi WhatsApp Terbongkar
• Kepala Korban Mutilasi Mayat Dalam Koper Asal Kediri Ditemukan Di Sungai
• Viral Isi WhatsApp Tentang Settingan Arema FC Juara Piala Presiden, Ini Respon Panpel Abdul Haris
Pihaknya saat ini juga sudah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit ProMEDIKA Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pendapat Mendikbud
Kamis (11/4/2019), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy hadir memberikan dukungan moril pada korban.
Muhadjir pun meminta semua pihak supaya menahan diri, tidak ikut-ikutan membuat persoalan semakin melebar. Jangan sampai kasus yang ada mejadi hiperbolik atau dibesarkan.
"Serahkanlah urusannya ke pihak berwajib (kepolisian) dan saya sudah berbicara dengan Kapolresta. Menurut saya semuanya sudah dilakuakan sesuai aturan yang ada," kata Muhadjir.
Setelah melihat dan mengobrol langsung dengan korban , Muhadjir memastikan Audrey saat ini sudah ceria.
"Anaknya sudah ceria, ngobrol dengan saya pakai bahasa inggris, anaknya pintar, dan dia berterima kasih bilang saya Pak Menteri orangnya baik," kata Muhadjir.
Pengakuan SBY yang Sering Disadap, Tak Pernah Telepon Lebih dari 3 Menit hingga Tahu Sosok Pelakunya

Muhadjir menyayangkan, kasus penganiayaan yang terjadi bahwa kenyataannya tidak seperti viral di media sosial.
Hal itu disampaikannya setelah mendapat penjelasan dari Kapolresta Pontianak.
Isu yang viral di media sosial bahwa korban dikeroyok oleh 12 orang dan para pelaku merusak bagian kewanitaan korban.
FAKTA Terbaru Mayat Guru Honorer Dalam Koper, Kondisi Kepala Saat Ditemukan hingga Sisi Lain Pelaku
Namun semua itu tidak terbukti berdasarkan hasil visum.
Kata Muhadjir, kasus dugaan penganiayaan ini ibarat emperannya lebih besar dari rumah sendiri.
Ia mencontohkan terkait auratnya korban yang diinformasikan dirusak oleh pelaku dan kemudian tidak terbukti.
Padahal yang menyita perhatian adalah masalah tersebut.
Muhadjir pun mengimbau semua harus bisa memanfaatkan dan menggunakan media, sosial khususnya dengan cara yang arif dan cerdas.
• Suami Nia Ramadhani Sok Tahu Rekam Detik-detik Pria Bunuh Diri Teriak Jokowi, Ini Fakta Terbaru
• VIDEO Hotman Paris Pesimis Pengeroyok Audrey Bakal Ditahan, Keluarga Korban Tolak Diversi
• Hotman Paris Peringatkan Soal Hasil Visum Audrey yang Diluar Dugaan, Sebut Hukuman 5 Tahun Penjara
• Usai Nikita Mirzani Murka Foto dan Video Audrey Disebar Tanpa Sensor, Ifan Seventeen Bereaksi Lagi
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul FAKTA Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini