Alasan Mahfud MD Laporkan Akun Twitter Kakek Kampret ke Polisi, Sebut Berita Fitnah atau Hoax

Mahfud MD mengungkapkan alasannya melaporkan akun @KakekKampret_ ke Polres Klaten pada Jumat 1 Maret 2019

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Alasan Mahfud MD Laporkan Akun Twitter Kakek Kampret ke Polisi 

"Mereka tersangka melanggar hukum pidana yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bukan urusan Bawaslu," katanya.

@mohmahfudmd Retweeted Denmasbima: 3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu.

Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu.

Netizen lainnya mengomentari kembali jawaban Prof Mohammad Mahfud MD.

@AliMustofa Replying to @mohmahfudmd: Obrolan model gitu banyak kok prof, dari mulai di pasar tradisional sampai di supermall, warung pinggir jalan sampai cafe. Yang jadi persoalan, apakah obrolan model gitu bisa dipidana Prof ? Kalau bisa...waduuuh...berapa banyak yg akan jadi terpidana ?????
@mohmahfudmd Retweeted Al~Mustofa: Secara hukum "obrolan spt itu" memang bisa dipidanakan.

Tinggal ada yg lapor serta saksinya atau tidak. Atau, diketahui oleh yang berwajib apa tidak. Perbyatan pidana itu hrs ada actus reus, mensrea, dan bukti.

Ketika ada netizen yang membandingkan dengan pemuda dari etnis tertentu yang menghina Presiden Jokowi tetapi tidak diproses, Mahfud MD mengatakan kasusnya berbeda, yang satu kasus pidana umum yang satunya lagi kasus pidana delik aduan.

@mohmahfudmd Retweeted Yoppy: Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy. Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara.

Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban. Di dlm hkm pidana itu berbeda antara "laporan" dan "pengaduan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved