Alasan Mahfud MD Laporkan Akun Twitter Kakek Kampret ke Polisi, Sebut Berita Fitnah atau Hoax

Mahfud MD mengungkapkan alasannya melaporkan akun @KakekKampret_ ke Polres Klaten pada Jumat 1 Maret 2019

KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Alasan Mahfud MD Laporkan Akun Twitter Kakek Kampret ke Polisi 

Tiga Emak-Emak di Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks atau kampanye hitam terhadap Calon Presiden atau Capres 01 Joko Widodo alias Jokowi.

Ketiga Emak-Emak yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).

Kini, mereka ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Karawang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2) mengatakan, ketiganya ditahan karena berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya di atas 6 tahun.

Sejumlah komentar pro dan kontra bermunculan terkait penahanan ketiga emak-emak Karawang tersebut.

Salah satu komentar datang dari pakar hukum tatanegara Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya.

Mahfud MD memberikan komentar setelah ada netizen (warganet) yang bertanya dan memberikan link berita bahwa Bawaslu Jawa Barat menyatakan ketiga emak-emak tersebut tidak melanggar aturan kampanye.

Netizen pemilik akun @denmasbima menulis status: Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...

Dia menautkan link berita berisi emak-emak tak langgar aturan kampanye sebagaimana hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.

Dalam berita itu disebutkan, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.

Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.

Mengomentari pertanyaan tersebut, Mahfud MD mengatakan, 3 emak-emak Karawang itu memang tidak dijerat dengan peraturan terkait kampanye.

"3 emak itu memang tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim pemenangan dari siapa dalam pemilu," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Tetapi, lanjut Mahfud MD, 3 emak-emak Karawang itu tetap bisa diproses menjadi tersangka dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih berat dari pelanggaran kampanye.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved