Alasan Mahfud MD Laporkan Akun Twitter Kakek Kampret ke Polisi, Sebut Berita Fitnah atau Hoax
Mahfud MD mengungkapkan alasannya melaporkan akun @KakekKampret_ ke Polres Klaten pada Jumat 1 Maret 2019
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Mahfud MD mengungkapkan alasannya melaporkan akun @KakekKampret_ ke Polres Klaten pada Jumat 1 Maret 2019
Menurut Mahfud MD, akun twitter @KakekKampret_ dianggap telah mencemarkan nama baiknya dan melakukan fitnah
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Datangi Mapolres Klaten, Mahfud MD Laporkan Berita Hoaks yang Serang Dirinya', Mahfud tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.45.
Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, dan Kasat Lantas AKP Adhytiawarman Gautama Putra.
"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud di Polres Klaten, Jumat.
Ditanya berita hoaks apa yang telah menyerang dirinya itu, Mahfud masih enggan membeberkan.
Siapa yang dilaporkan, Mahfud juga masih belum mau menyebutkan.
"Nantilah, nanti, tidak boleh saya. Dilarang sama polisi sebelum dilaporkan," ujar Mahfud.
"Kalau diskusi publik tidak apa-apa. Kalau sudah menyangkut harkat pribadi harus diselesaikan lewat polisi," kata Mahfud melanjutkan.
Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan, siapa pun yang melaporkan harus dilayani.
Pada dasarnya, kata Aries, seluruh tindak pidana yang terjadi, baik yang umum maupun khusus, bisa dilaporkan ke polisi.
"Kita tunggu bersama-sama laporannya," katanya
Menurut pantauan SURYA.co.id, postingan di twitter @mohmahfudmd memang tengah heboh soal cuitan akun twitter @KakekKampret_ yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah
Awalnya, akun twitter @KakekKampret_ seperti bertanya kepada akun twitter Mahfud MD terkait informasi yang menyebutkan ada pemberian mobil Camry kepada Mahfud MD dari seorang pengusaha di Karawang, Jawa Barat.
Cuitan @KakekKampret_ itu tampaknya bikin marah Mahfud MD sehingga cuuitan tersebut sempat hilang atau tidak bisa diakses.
Namun, Mahfud MD melalui twitternya sudah terlanjur membuat status akan melaporkannya ke kantor polisi.
Kemudian, Mahfud MD kembali menuliskan bahwa akun tersebut akan berurusan dengan polisi.
"Setelah ini Anda akan direpotkan oleh 2 hal: 1) Memenuhi panggilan polisi; 2) Mekayani pokrol yg kajanta akan membela Anda tapi mungkin hanya akan memeras Anda. Salam hormat kakek, 15 menit lagi Kakek lihat tipi ya,"tulisnya.
Ada netizen atau warganet yang berkomentar bahwa sekarana ini kalau mau tanya pun harus berhati-hati, apalagi sama pakar hukum pidana.
Todaro @tody_mt1 Replying to @el_brotowali @rbp_x @mohmahfudmd: Ada pertanyaan yg mesti d jawab dan ada pertanyaan yg bisa d laporkan polisi. Ngeri.. sekarang nanya aja harus hati2, apalagi sama pakar hukum pidana
Mahfud MD memberikan komentar lewat akun twitternya bahwa cuitan @KakekKampret_ itu bukan pertanyaan, tetapi penghinaan yang dirumuskan dalam sebuah pertanyaan.
"Itu sama dengan kalimat, "Apa benar kamu berzina dengan ibumu? Kalau benar, apa alasannya?" Yang begitu bukan pertanyaan tapi hinaan dengan insinuasi pertanyaan," tulis Mahfud di akun twitternya.
@mohmahfudmd Retweeted Todaro: Cuitan itu bkn pertanyaan tapi penghinaan dan fitnah yg dirumuskan dlm bentuk tanya. Itu sama dgn kalimat, "Apa benar kamu berzina dgn ibumu? Kalau benar, apa alasannya?"
Yg begitu bkn pertanyaan tapi hinaan dgn insnuasi pertanyaan. Semua orang tahu bahwa itu hinaan.
Melalui akun twitternya, Mahfud MD mengaku telah melaporkan kasus penghinaan dan fitnah dari akun KakekKampret_ itu ke polisi.
"Sudah lapor, giliran Kakek untuk menyelesaikan sendiri. Saya ajan ikuti terus ...." tulis Mahfud MD, Jumat (1/3/2019) pagi.
Mahfud MD pun membagikan tautan berita yang menginformasikan bahwa dirinya telah secara resmi lapor ke polisi
Mahfud MD Tanggapi Kasus Emak-Emak di Karawang
Kampanye hitam yang dilakukan tiga Emak-Emak di Karawang pekan lalu hingga kini menjadi sorotan publik. Termasuk mantan Ketua MK, Mahfud MD ikut berkomentar.
Mahfud MD mengatakan, ancaman hukuman untuk ketiga Emak-Emak itu lebih berat dari pelanggaran kampanye.
Tiga Emak-Emak di Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks atau kampanye hitam terhadap Calon Presiden atau Capres 01 Joko Widodo alias Jokowi.
Ketiga Emak-Emak yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).
Kini, mereka ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2), setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2) mengatakan, ketiganya ditahan karena berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya di atas 6 tahun.
Sejumlah komentar pro dan kontra bermunculan terkait penahanan ketiga emak-emak Karawang tersebut.
Salah satu komentar datang dari pakar hukum tatanegara Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya.
Mahfud MD memberikan komentar setelah ada netizen (warganet) yang bertanya dan memberikan link berita bahwa Bawaslu Jawa Barat menyatakan ketiga emak-emak tersebut tidak melanggar aturan kampanye.
Netizen pemilik akun @denmasbima menulis status: Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...
Dia menautkan link berita berisi emak-emak tak langgar aturan kampanye sebagaimana hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
Dalam berita itu disebutkan, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.
Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.
Mengomentari pertanyaan tersebut, Mahfud MD mengatakan, 3 emak-emak Karawang itu memang tidak dijerat dengan peraturan terkait kampanye.
"3 emak itu memang tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim pemenangan dari siapa dalam pemilu," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.
Tetapi, lanjut Mahfud MD, 3 emak-emak Karawang itu tetap bisa diproses menjadi tersangka dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih berat dari pelanggaran kampanye.
"Mereka tersangka melanggar hukum pidana yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bukan urusan Bawaslu," katanya.
@mohmahfudmd Retweeted Denmasbima: 3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu.
Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu.
Netizen lainnya mengomentari kembali jawaban Prof Mohammad Mahfud MD.
@AliMustofa Replying to @mohmahfudmd: Obrolan model gitu banyak kok prof, dari mulai di pasar tradisional sampai di supermall, warung pinggir jalan sampai cafe. Yang jadi persoalan, apakah obrolan model gitu bisa dipidana Prof ? Kalau bisa...waduuuh...berapa banyak yg akan jadi terpidana ?????
@mohmahfudmd Retweeted Al~Mustofa: Secara hukum "obrolan spt itu" memang bisa dipidanakan.
Tinggal ada yg lapor serta saksinya atau tidak. Atau, diketahui oleh yang berwajib apa tidak. Perbyatan pidana itu hrs ada actus reus, mensrea, dan bukti.
Ketika ada netizen yang membandingkan dengan pemuda dari etnis tertentu yang menghina Presiden Jokowi tetapi tidak diproses, Mahfud MD mengatakan kasusnya berbeda, yang satu kasus pidana umum yang satunya lagi kasus pidana delik aduan.
@mohmahfudmd Retweeted Yoppy: Oh, kalau itu delik aduan, Bung Yoppy. Jika korbannya tdk mengadukan, ya, tidak ada perkara.
Tapi yg dilakukan oleh emak2 itu delik umum yg bisa ditindak tanpa pengaduan dari korban. Di dlm hkm pidana itu berbeda antara "laporan" dan "pengaduan"