Sudah Adilkah? Bos First Travel Larikan Uang Jamaah Hampir Rp 1 Triliun, Bakal Dibui 20 Tahun

Jaksa menuntut hukuman penjara 20 tahun untuk pasutri bos First Travel. Mereka menganggap tuntutan itu terlalu berat.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Anniesa Hasibuan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). 

Tuntutan Hukuman 

Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Tiga orang yang ditujukan yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. 

Dibacakan jaksa Heri Herman masing-masing hukuman yang dituntutkan yakni hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar masing masing untuk Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan.

Sementara Direktur Keungan, Kiki Hasibuan dituntut dengan Rp 18 miliar dan hukuman penjara lima tahun.

Menurut jaksa, mereka dituntut karena sudah memenuhi semua unsur penipuan dan memperkaya diri sendiri baik dengan pembelian aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

Bagaimana menurut kalian, sudah adilkah? (TribunTimur/RasniGani)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved