Sudah Adilkah? Bos First Travel Larikan Uang Jamaah Hampir Rp 1 Triliun, Bakal Dibui 20 Tahun
Jaksa menuntut hukuman penjara 20 tahun untuk pasutri bos First Travel. Mereka menganggap tuntutan itu terlalu berat.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Tiga bos First Travel yang menjadi terdakwa kasus penipuan jamaah umrah, tak kuasa menahan tangis ketika mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Ditemui usai menjalani proses persidangan, ketiga terdakwa yakni, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan hanya bisa tertunduk lemas.
Ketiganya pun tak kuasa menahan air mata ketika mendengar tuntutan jaksa.
"Ada fakta yang tidak sesuai dengan persidangan," kata Andika singkat, saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Ketua Tim JPU, Herri Jerman menilai, tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan pada dua terdakwa yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah maksimal sesuai dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah fakta baru terungkap dari persidangan tersebut, terutama soal asal muasal bos First Travel bisa mendapatkan kepercayaan dari jamaah.
Dirangkum tribun-timur.com (grup Surya.co.id), setidaknya ada lima fakta baru yang terungkap, meliputi:
1. Sebelumnya bekerja sebagai pegawai minimarket
Andika hanya bekerja sebagai karyawan minimarket saat awal pernikahannya bersama Anniesa Hasibuan pada 2005 atau sebelum mendirikan biro perjalanan berbadan usaha CV.
"Saya bekerja di salah satu minimarket," kata Andika menjawab pertanyaan hakim Subandi.
"Minimarket apa?," lanjut hakim Subandi.
"Alfamart," aku Andika.
Andika menceritakan, dirinya bekerja di minimarket tersebut sejak 2003 hingga 2006.
"(Lokasi minimarket tempat bekerja) pindah-pindah yang mulia, ada di Depok, ada di Tanjung Priok. Pokoknya di Alfamart," jelasnya.
2. Tak selesaikan kuliah
Pernikahan Andika-Anniesa terjadi pada 2005, saat keduanya masih berusia muda dan saat keduanya masih bestatus mahasiswa.
Saat menikah, Andika masih berusia 20 tahun dan Anniesa masih 19 tahun. Dan Andika masih berstatus mahasiswa di STIE TAMA Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sementara, Anniesa berkuliah di Universitas Indonesia.
Keduanya memilih tidak menyelesaikan kuliah mereka setelah pernikahan.
Pasangan yang baru berumah tangga itu memilih merintis bisnis dan bekerja seadanya.
Apalagi, Anniesa yang baru ditinggalkan ayahandanya juga bertanggung jawab atas biaya hidup dan pendidikan ketiga adiknya.
Gajinya sebesar Rp 250 ribu per minggu dari hasil magang di bank jelas tidak cukup.
Motor yang dimiliki lantas digadaikan untuk mendapatkan pinjaman Rp 2 juta.

3. Andika jualan pulsa hingga seprai, Anniesa marketing alat kecantikan
Andika mengaku sempat menjajaki sejumlah usaha agar bisa melanjutkan kehidupan rumah tangganya. Di antaranya berjualan pulsa, burger, seprai, dan bantal.
Sementara, Anniesa sempat menjadi marketing alat kecantikan.
Namun, usaha-usaha tersebut kurang sukses karena modal usahanya habis tanpa keuntungan atau pemasukan.
4. Gadaikan rumah
Akhirnya Andika memutuskan mendirikan CV di bidang travel dengan nama First Karya Utama pada 2009.
Untuk memodali usahanya, pasangan tersebut menggadaikan rumah satu-satunya peninggalan sang ayah ke bank.
"Saya waktu itu bikin CV, modal jual motor Rp 2 juta untuk operasional perusahaan. Awalnya saya bisnis perjalanan wisata keluar negeri dan domestik tahun 2009 sampai 2010. Setelah itu 2011 baru buka paket promo umrah," kata Handika.
Namun, karena tidak cukup punya pengalaman di bidang travel dan bermodal nekat, akhirnya modal operasional CV yang berasal dari pinjaman bank habis untuk biaya operasional, izin usaha, alat-alat kantor hingga biaya sewa tempat.
Rumah yang digadaikan di bank disita begitu mereka tidak mampu membayar kredit pada bulan keenam hingga listrik kantor diputus.
5. Gaji fantastis
Pasangan ini tak patah semangat.
Pada awal 2011, peruntungan datang kepada Andika dan Anniesa.
Biro perjalanan mereka memenangi tender pemberangkatan umrah 127 pegawai Bank Indonesia dan 50 pegawai Pertamina.
Presentasi mereka di hadapan penyelenggara lelang berhasil meski berbekal dari baca-baca sejumlah literatur soal umrah.
Pelayanan memuaskan membuat biro perjalanan Andika-Hasibuan kembali bisa memberangkatkan 800-an jemaah pada 2012.
Dari situ bisnis biro perjalanan ini menyebar dari mulut ke mulut hingga mampu memberangkatkan 3.600 orang pada 2013.
Dan pada 2013, Andika dan Anniesa mendaftarkan biro perjalanan mereka berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) ke Kementerian Agama.
Dalam persidangan, Andika juga mengakui dirinya sebagai Dirut First Travel menerima gaji sebesar Rp 1 miliar.
Istirnya, Anniesa yang menjabat sebagai Direktur mendapatkan gaji sebesar Rp 500 juta per bulan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan yang menjadi Direktur Keuangan memperoleh gaji Rp 8 juta per bulan.
Andika Surachman (32) dan istrinya, Anniesa Desvitasari atau dikenal Anniesa Hasibuan (31), berbekal belajar otodidak mampu membangun biro perjalanan bernama First Travel hingga mengelola dana calon jemaah mencapai triliunan rupiah.
Tuntutan Hukuman
Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Tiga orang yang ditujukan yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Dibacakan jaksa Heri Herman masing-masing hukuman yang dituntutkan yakni hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar masing masing untuk Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan.
Sementara Direktur Keungan, Kiki Hasibuan dituntut dengan Rp 18 miliar dan hukuman penjara lima tahun.
Menurut jaksa, mereka dituntut karena sudah memenuhi semua unsur penipuan dan memperkaya diri sendiri baik dengan pembelian aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Bagaimana menurut kalian, sudah adilkah? (TribunTimur/RasniGani)