Sudah Adilkah? Bos First Travel Larikan Uang Jamaah Hampir Rp 1 Triliun, Bakal Dibui 20 Tahun

Jaksa menuntut hukuman penjara 20 tahun untuk pasutri bos First Travel. Mereka menganggap tuntutan itu terlalu berat.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Anniesa Hasibuan menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). 

Pernikahan Andika-Anniesa terjadi pada 2005, saat keduanya masih berusia muda dan saat keduanya masih bestatus mahasiswa.

Saat menikah, Andika masih berusia 20 tahun dan Anniesa masih 19 tahun. Dan Andika masih berstatus mahasiswa di STIE TAMA Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara, Anniesa berkuliah di Universitas Indonesia.

Keduanya memilih tidak menyelesaikan kuliah mereka setelah pernikahan.

Pasangan yang baru berumah tangga itu memilih merintis bisnis dan bekerja seadanya.

Apalagi, Anniesa yang baru ditinggalkan ayahandanya juga bertanggung jawab atas biaya hidup dan pendidikan ketiga adiknya.

Gajinya sebesar Rp 250 ribu per minggu dari hasil magang di bank jelas tidak cukup.

Motor yang dimiliki lantas digadaikan untuk mendapatkan pinjaman Rp 2 juta.

Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Dari kiri bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. (TRIBUNNEWS)

3. Andika jualan pulsa hingga seprai, Anniesa marketing alat kecantikan

Andika mengaku sempat menjajaki sejumlah usaha agar bisa melanjutkan kehidupan rumah tangganya. Di antaranya berjualan pulsa, burger, seprai, dan bantal.

Sementara, Anniesa sempat menjadi marketing alat kecantikan.

Namun, usaha-usaha tersebut kurang sukses karena modal usahanya habis tanpa keuntungan atau pemasukan.

4. Gadaikan rumah

Akhirnya Andika memutuskan mendirikan CV di bidang travel dengan nama First Karya Utama pada 2009.

Untuk memodali usahanya, pasangan tersebut menggadaikan rumah satu-satunya peninggalan sang ayah ke bank.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved