Lipsus
Awas Miras Metanol Beredar di Kediri dan Nganjuk, Pelaku Sanggup Oplosi hingga 200 Botol Per Hari
Kasus penemuan miras ilegal yang mengandung zat metanol itu diperolah dari penangkapan tersangka K warga Semen Kabupaten Kediri.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
Produsen miras ilegal dikenal cerdik. Mereka kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Tempat produksi miras ini berpindah-pindah. Modus tersangka yakni mengontrak rumah dalam tempo satu sampai dua bulan dan pindah ke tempat lain.
Humas Bea Dan Cukai Kediri Hendratno menjelaskan baru pertama kali ini pihaknya mendapat miras ilegal tak bercukai yang mengandung zat metanol. Berdasarkan prosedur pihaknya selalu melakukan uji lab berlaku pada setiap hasil tangkapannya. Pihaknya tak menyangka kalau miras ilegal dari tersangka K itu mengandung metanol.
"Sesuai hasil lab miras ilegal ini mengandung metanol tentunya ini sangat berbahaya. Kami harus menyebarkan informasi ini ke masyarakat agar lebih waspada," ujar Hendratno kepada SURYA kemarin.
Menurut Hendratno, sebagai intansi negara berdedikasi pada kepentingan masyarakat pihaknya mempunyai beban moral dan memutuskan untuk menyampaikan temuan ini ke publik. Sebab, bahan kimia metanol yang biasanya dijumpai pada bahan bakar seperti bensin itu mempunyai dampak yang signifikan apabila dikonsumsi oleh tubuh manusia.
"Ini tidak main-main efek dari mihol mengandung metanol nyawa taruhannya," tegasnya.
Dikatakannya, adanya produsen miras ilegal ini disinyalir menghindari cukai. Oleh karena itu harga dipasaran miras ilegal lebih murah dibandingkan dengan yang berpita cukai.
Dari informasi di lapangan harga satu botol miras Mansion Haouse Vodka berharga Rp 50.000 sampai Rp 60.000.
"Biasanya cukai pada alkohol kena cukai pada hasil akhirnya. Jadi kalau alkohol itu untuk miras beban cukainya dari mirasnya," imbuhnya.
Ditambahkannya, pihaknya menduga bahwa tersangka mendapat sebagian bahan baku alkohol yang dijual disalah satu toko kimia di Kediri. Sebab, ada satu toko kimia yang mendapat izin resmi untuk memperdagangkan alkohol yang disalahgunakan oleh tersangka sebagai bahan baku pembuat miras tersebut.
"Kalau metanol diduga sumbernya dari bahan baku parfum yang sengaja alkohol dirusak supaya tidak bisa diminum," pungkasnya.
Sampai saat ini pihaknya masih mencari informasi orang yang diduga sebagai pemesan miras metanol ini. Diketahui tersangka K ditangkap di Jalan Raya Prambon Kabupaten Nganjuk saat hendak mengirim ratusan botol miras ilegal yang mengandung metanol itu ke pemesan.
"Jadi tersangka K ini melayani pemesan miras ilegal. Oleh pemesannya itu dijual kembali untuk diedarkan," tandasnya.