Lipsus
Awas Miras Metanol Beredar di Kediri dan Nganjuk, Pelaku Sanggup Oplosi hingga 200 Botol Per Hari
Kasus penemuan miras ilegal yang mengandung zat metanol itu diperolah dari penangkapan tersangka K warga Semen Kabupaten Kediri.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Parmin
SURYA.co.id | KEDIRI - Sungguh mencengangkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya mencapai 90 persen. Peredaran miras ilegal merata. Peredaran miras ilegal di daerah perkotaan Kediri sampai di pelosok desa Kabupaten Kediri sekalipun sangat mudah dijumpai minuman berakohol ilegal tersebut.
Tentunya, tak ada jaminan dari Dinas Kesehatan dan BPOM yang menjamin terkait keamanan dan kualitas mutu dari miras ilegeal apabila dikonsumsi. Untuk diketahui perizinan dan peredaran miras yang mengandung alkohol itu telah diatur dalam UU kesehatan dan peraturan BPOM dan instansi terkait termasuk otoritas Peraturan Pemerintahan Daerah (Perda) tentang kebijakan mengatur peredaran dan membatasi minuman haram tersebut.
Namun, apa jadinya jika miras ilegal dari hasil racikan sendiri itu ternyata mengandung zat kimia senyawa metanol yang biasanya terdapat pada bahan bakar seperti bensin.Ngeri banget.
Kasus penemuan miras ilegal yang mengandung zat metanol itu diperolah dari penangkapan tersangka K warga Dusun Jagul Desa Selopanggung RT2/RW4 Kecamatan Semen Kabupaten Kediri oleh petugas Bea dan Cukai Kediri. Hasil uji laboratorium diketahui bahwa miras ilegal itu mengadung zat metanol yang bisa mengakibatkan kebutaan permanen bahkan sampai berdampak pada kematian.
Dari investigasi SURYA.co.id bahwa rata-rata miras ilegal adalah hasil racikan sendiri. Kebanyakan merupakan miras oplosan alias meniru produk miras yang sudah tersohor seperti merk Bintang Kuntul, Mansion Haouse Vodka dan Mansion House Whisky.
Biasanya, pembuatannya miras home industri. Takaran bahan baku miras sekedarnya. Bahkan terkesan asal-asalan. Asal jadi dan menyerupai produk asli.
Untuk pengoplos miras tersangka memakai bahan baku alkohol murni yang dicampur air. Takarannya, satu liter alkohol banding 10 liter air. Bahan baku itu dicampur menjadi satu dan dituangkan ke dalam tong atau wadah besar sejenisnya.
Ada dua cara untuk mengoplos miras ilegal. Tersangka menuangkan esen atau perasa dan pewarna mencampurnya sekaligus ke dalam wadah tersebut. Atau bahan alkohol itu dituangkan ke dalam botol miras kemudian ditetesi perasa dan pewarna.
Sebelumnya, tersangka menyiapkan botol gepeng untuk miras jenis Vodka, Mansion dan botol beling cembung dari Bintang Kuntul. Kemasan itu diberi lebel sesuai merek yang sudah dibuat dari percetakan digital printing.
Botol bekas Vodka itu dibeli tersangka dari pengebul barang bekas. Sedangkan botol Bintang Kuntul dipesan tersangka melalui pembuatanya berada di luar kota.
Cenderung produsen miras ilegal ini memilih tempat atau rumah dipakai untuk meracik mihol berada di pelosok desa. Kondisi lingkungan sepi bahkan tidak ada tetangga itu menjadi tempat ideal bagi para tersangka untuk leluasa membuat miras itu.
Biasanya, tersangka sebisa mungkin mengklamufase home industri miras ini agar terlihat seperti rumah tinggal. Kegiatan produksi miras ilegal itu dilakukan secara sembunyi. Hanya ada pikap yang wara-wiri mengangkut hasil produksi miras tersebut.
Tersangka K leluasa memproduksi miras ilegal di kediamannya. Meskipun atas sepengetahuan sang istri.
Untuk diketahui tersangka hanya membuat miras ilegal ini hanya berdasarkan pesanan. Tersangka hanya melayani pesanan miras ilegal dalam partai besar. Dalam satu hari tersangka bisa memproduksi sekitar 100 sampai 200 botol miras racikan.
Bahkan informasi diperoleh dari Intelejen terpercaya produsen miras ini seperti mempunyai wilayah teritorial sendiri terkait penyebaran miras ilegal di wilayah Karasidenan Kediri.
Produsen miras berada di kulon kali Brantas mempunyai wilayah penyebaran di wilayah sekitar sampai meluas ke Kabupaten Nganjuk. Ada juga produsen di wilayah Kabupaten Kediri yang khusus menyuplai di timur Kali Brantas sampai ke Kecamatan Pare dan sekitarnya. Para produsen miras itu ada di Kecamatan Semen dan di daerah Kecamatan Pagu. Selain itu, produsen yang mempunyai wilayah untuk menyuplai miras di daerah Kecamatan Wates.
Produsen miras ilegal dikenal cerdik. Mereka kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Tempat produksi miras ini berpindah-pindah. Modus tersangka yakni mengontrak rumah dalam tempo satu sampai dua bulan dan pindah ke tempat lain.
Humas Bea Dan Cukai Kediri Hendratno menjelaskan baru pertama kali ini pihaknya mendapat miras ilegal tak bercukai yang mengandung zat metanol. Berdasarkan prosedur pihaknya selalu melakukan uji lab berlaku pada setiap hasil tangkapannya. Pihaknya tak menyangka kalau miras ilegal dari tersangka K itu mengandung metanol.
"Sesuai hasil lab miras ilegal ini mengandung metanol tentunya ini sangat berbahaya. Kami harus menyebarkan informasi ini ke masyarakat agar lebih waspada," ujar Hendratno kepada SURYA kemarin.
Menurut Hendratno, sebagai intansi negara berdedikasi pada kepentingan masyarakat pihaknya mempunyai beban moral dan memutuskan untuk menyampaikan temuan ini ke publik. Sebab, bahan kimia metanol yang biasanya dijumpai pada bahan bakar seperti bensin itu mempunyai dampak yang signifikan apabila dikonsumsi oleh tubuh manusia.
"Ini tidak main-main efek dari mihol mengandung metanol nyawa taruhannya," tegasnya.
Dikatakannya, adanya produsen miras ilegal ini disinyalir menghindari cukai. Oleh karena itu harga dipasaran miras ilegal lebih murah dibandingkan dengan yang berpita cukai.
Dari informasi di lapangan harga satu botol miras Mansion Haouse Vodka berharga Rp 50.000 sampai Rp 60.000.
"Biasanya cukai pada alkohol kena cukai pada hasil akhirnya. Jadi kalau alkohol itu untuk miras beban cukainya dari mirasnya," imbuhnya.
Ditambahkannya, pihaknya menduga bahwa tersangka mendapat sebagian bahan baku alkohol yang dijual disalah satu toko kimia di Kediri. Sebab, ada satu toko kimia yang mendapat izin resmi untuk memperdagangkan alkohol yang disalahgunakan oleh tersangka sebagai bahan baku pembuat miras tersebut.
"Kalau metanol diduga sumbernya dari bahan baku parfum yang sengaja alkohol dirusak supaya tidak bisa diminum," pungkasnya.
Sampai saat ini pihaknya masih mencari informasi orang yang diduga sebagai pemesan miras metanol ini. Diketahui tersangka K ditangkap di Jalan Raya Prambon Kabupaten Nganjuk saat hendak mengirim ratusan botol miras ilegal yang mengandung metanol itu ke pemesan.
"Jadi tersangka K ini melayani pemesan miras ilegal. Oleh pemesannya itu dijual kembali untuk diedarkan," tandasnya.