Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba
Jaksa Agung : Status Mary Jane Tetap Terpidana
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan salah seorang terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua
SURYA.co.id | CILACAP - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyebut status Mary Jane Fiesta Veloso tetap terpidana karena eksekusi pidana matinya bukan dibatalkan melainkan ditunda.
"Saya rasa statusnya tetap terpidana. Selanjutnya tentu akan kita lihat seperti apa nanti,” katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).
Prasetyo mengatakan hal itu usai mengunjungi lokasi eksekusi hukuman mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, didampingi Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Menurut dia, Mary Jane sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) hingga dua kali.
Akan tetapi jika kasus hukum di Filipina bisa dijadikan novum baru, kata dia, Mary Jane memiliki peluang untuk mengajukan PK lagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PK dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Kalaupun dia betul korban dari 'human trafficking', perdagangan manusia, tapi faktanya dia kedapatan membawa heroin ke Indonesia. Jadi, tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang selama ini dilakukan Mary Jane," katanya.
Menurut dia, penangguhan eksekusi pidana mati terhadap Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina karena terpidana tersebut dibutuhkan untuk mengungkap kasus perdagangan manusia.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan salah seorang terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua karena grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Perempuan asal Filipina itu dikabarkan menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan Kristina saat hendak mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan menyerahkan uang sebesar 7.000 peso.
Akan tetapi sesampainya di Malaysia, Mary Jane justru diperintah untuk menunggu pekerjaannya di Yogyakarta, Indonesia, dan dibelikan sebuah koper untuk membawa baju-bajunya.
Sesampainya di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai karena di balik kulit kopernya ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA