Lipsus Menguji Klaim Tembakan Polisi
Kompolnas : Hentikan Kekerasan Penyidikan
Seorang penegak tidak boleh menggunakan kekerasan. Kekerasan tidak boleh terjadi baik di luar maupun di dalam kantor penegak hukum.
News Analysis
M Nasser
Anggota Kompolnas
SURYA Online, SURABAYA - Mengetahui ada penembakan oleh polisi terhadap tersangka pembunuhan dua siswi di Gresik saya sangat kaget.
Apalagi penembakan itu dilakukan terhadap anak-anak. Ini namanya upaya penegakan hukum yang melahirkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Ini sangat tidak dibenarkan.
Saya memang belum mendalami kasus ini. Tetapi tentu kekerasan yang dilakukan penegak hukum dalam upaya penyelidikan, penyidikan sampai upaya paksa, itu dilarang.
Seorang penegak tidak boleh menggunakan kekerasan. Kekerasan tidak boleh terjadi baik di luar maupun di dalam kantor penegak hukum.
Saya tegaskan, kalau sampai kekerasan itu terjadi, itu bentuk nyata dari kegagalan penegakan hukum sendiri.
Apalagi pelakunya adalah penegak hukum yang menjadi aparat negara. Ini masuk kategori HAM.
Jangan sampai, profesionalisme dalam menggali informasi dan melakukan penyidikan dicederai dengan kekerasan.
Polisi harus menggunakan cara, metode, sesuai dengan prosedur hukum. Bukan dengan kekerasan.
Bagaimana hukum bisa tegak kalau penegak hukum sendiri melakukan pelanggaran?
Pelaku kejahatan sekalipun memiliki hak-hak yang perlu dilindungi. Apalagi pelaku yang masih katagori anak-anak.
Indikator keberhasilan penegakan hukum itu bisa dilihat dari tidak adanya kekerasan yang dalam penanganannya.
Saya katakan ini, kekerasan itu merupakan bentuk kegagalan proses penegakan hukum sekaligus kegagalan kepemimpinan.
Pimpinan instansi itu pemegang komando, juga teladan bagi anak buahnya. Jangan malah membiarkan pelanggaran berat seperti ini. Kalau ini dibiarkan, sangat berbahaya.
Saya memilik data dari penelitian di beberapa daerah terkait adanya kesalahan dalam pendidikan kepolisian kita. Ada periode-periode kapan penyidikan di kepolisian tidak sesuai dengan seharusnya.