TOPIK
Kasus Kematian Mahasiswa ITN
-
Secara hukum tidak ada alat bukti hilangnya nyawa Fikri adalah tindak pidana. Tapi keempat klien kami sudah ditempatkan sebagai tersangka
-
Tentang pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan para saksi, Endarto mengatakan tidak fokus ke masalah Fikri Dolasmantya Surya
-
Kami memang mengundang mereka lagi untuk melengkapi keterangan mereka sebelumnya.
-
Para saksi yang minta dipanggil bukan untuk menghambat proses penyidikan tapi mereka justru bermaksud membantu penyidikan
-
Keterangan dari para saksi ahli itu untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya dengan konstruksi hukum sesuai Pasal 359 KUHP
-
KontraS menurunkan tim dari Surabaya memang untuk mengungkap kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami peserta KBD
-
Usai gelar perkara di Polda akan ditetapkan tersangka kasus kematian Fikri Dolasmantya Surya
-
Konstruksi hukum yang dipakai atas penyidikan kasus ini adalah kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia
-
Sebenarnya memang sudah agenda rutin kami untuk bertemu. Berhubung ada kasus ini, sekalian kami bahas di rapat ini
-
Kekerasan dialami seluruh peserta kemah dan berulang-ulang. Kekerasan itu yang menewaskan Fikri Dolasmantya Surya
-
Panitia dll juga tidak akan lari dan sudah tertekan masalah ini. Fikri yang saya kenal adalah sosok pendiam dan suka digodai temannya
-
Soal pembatasan air minum kepada peserta juga dibantahnya. Air minum, setiap kelompok diberi dua botol air mineral,ukuran 1,5 liter
-
Lalu Syafi’i pun meminta kepada mahasiswa NTB di Malang untuk mengawal kasus Fikri yang saat ini sudah ditangani Polres Malang dengan cara yang elegan
-
Beberapa adegan ditunjukkan panitia kepada petugas polisi, mulai adegan pertama di lokasi camping ground di Pantai Goa China