Kasus Kematian Mahasiswa ITN
Pemeriksaan Berlangsung Enam Jam
Tentang pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan para saksi, Endarto mengatakan tidak fokus ke masalah Fikri Dolasmantya Surya
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto
SURYA Online, MALANG - Edarto Budi Waluyo, Kuasa Hukum ITN menyatakan, seluruh pemeriksaan saksi meringankan dari 42 mahasiswa sudah selesai sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (12/2/2014).
Mereka secara bergiliran dimintai keterangan sejak pukul 11.00 WIB sehingga pemeriksaan itu memerlukan waktu enam jam. "Sudah selesai semua pemeriksaan. Besok dilanjut lagi untuk pemeriksaan 53 orang lagi," kata Endarto Budi Walujo kepada Surya Online, Rabu (12/2/2014) sore.
Tentang pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan para saksi, Endarto mengatakan tidak fokus ke masalah Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru jurusan Planologi yang meninggal saat mengikuti Kemah Bakti Desa (KBD) pada 12 Oktober 2013.
"Pertanyaan penyidik secara umum, soal pemberian air minum, makanan dan kegiatan itu. Tidak fokus ke masalah Fikri," jawabnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kepanjen Usman menyatakan, sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan). "Kami sudah menerima empat SPDP atas empat orang. Satu orang dosen dan tiga mahasiswa," jelas Usman kepada Surya Online.
Ditambahkan AKP M Aldy Sulaeman, Kasat Reskrim Polres Malang, pemeriksaan saksi meringankan memang atas undangan polisi. Namun sebelumnya para mahasiswa itu sudah berkirim surat ke Polres untuk minta dipanggil sebagai saksi. "Selain itu, kita juga menerima surat agar tidak ada penahanan buat tersangka," kata Aldy.
Surat-surat agar empat tersangka tidak ditahan juga dibenarkan oleh Endarto. "Mungkin dengan pertimbangan tenaga mereka masih dibutuhkan untuk yang dosen. Sementara untuk teman-teman mahasiswa yang jadi tersangka karena menyangkut masa depan mereka agar tidak DO dari tempat kuliah.