Kasus Kematian Mahasiswa ITN

Kuasa Hukum ITN Kirim Legal Opinion

Secara hukum tidak ada alat bukti hilangnya nyawa Fikri adalah tindak pidana. Tapi keempat klien kami sudah ditempatkan sebagai tersangka

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA Online, MALANG - Kuasa Hukum ITN Malang, Endarto Budi Walujo mengirimkan surat ke Kapolres Malang dan Kejaksaan Negeri Kepanjen dan ditembuskan ke sejumlah pihak, seperti Kapolri, Komnas HAM, meminta penjelasan berkaitan dengan penempatan status kliennya sebagai tersangka, dilampiri legal opinion. 

"Legal opinionnya ada 30 lembar," jelas Endarto kepada Surya Online, Rabu (26/2/2014).

Menurut Endarto, latar belakang pengiriman legal opinion ini karena penyebab kematian Fikri Dolasmantya Surya (19), mahasiswa baru Prodi Planologi ITN Malang sampai sekarang belum diketahui. "Secara hukum tidak ada alat bukti hilangnya nyawa Fikri adalah tindak pidana. Tapi keempat klien kami sudah ditempatkan sebagai tersangka," papar Endarto.

Apalagi dari keluarga Fikri juga menolak dilakukan otopsi sehingga tidak bisa mengetahui penyebab kematiannya. "Kalau ternyata tidak ada buktinya, maka penyelidikan harus dihentikan. Karena penyebab kematian Fikri tidak diketahui," ungkapnya.

Apalagi, tambah pengacara muda ini, selama mengikuti kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD) di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Fikri mendapat perlakuan khusus dari panitia karena kondisinya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing Ibnu Sasongko, dosen ITN Malang, mantan Kaprodi Planologi, Putra Arif Budi Santoso (Ketua Panitia KBD), Halimurrahman (Seksi Keamanan KBD) dan Natalia Damayanti (Seksi Acara).

Dalam legal opinion itu, Komnas HAM RI berkewajiban memperhatikan proses penyelidikan dan mengawasi proses hukum yang berlangsung tidak menghilangkan hak WNI yang lainnya, terutama tersangka. "Sejauh mana progres kasus Fikri, kami masih belum dapat informasi dari polisi," katanya.

Terakhir, Satreskrim Polres Malang memeriksa para saksi meringankan dari Maba, 29-30 Januari 2014. Atas kasus ini, Polres telah mengirimkan SPDP ke Kejari Kepanjen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved