TAG
kasus korupsi keuangan desa
-
Ia menyatakan, pihaknya telah menemukan bukti awal mengarah ke unsur dugaan tindak korupsi. Bukti itu berupa beberapa dokumen
Selasa, 19 Agustus 2025
-
“Sebelumnya terpidana telah menyerahkan uang titipan Rp 50 juta. Uang ini nantinya mengurangi denda,” sambung Amri.
Kamis, 3 Juli 2025
-
Tersangka tak menyerahkan dana tersebut ke pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan program desa.
Kamis, 19 Juni 2025
-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menetapkan HWS sebagai tersangka dan menahannya, Kamis (5/6/2025).
Kamis, 5 Juni 2025
-
Ryo menambahkan, berkas perkara dua tersangka ini memang dipisahkan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Eko kooperatif.
Kamis, 17 April 2025
-
"Harapannya bisa sama-sama kami limpahkan ke pengadilan. Atau jika tidak, jaraknya jangan terlalu jauh," pungkas Amri.
Jumat, 17 Mei 2024