Dugaan Korupsi Anggaran Desa Naik ke Penyidikan, Kejari Nganjuk Berhati-Hati Tetapkan Tersangka

Ia menyatakan, pihaknya telah menemukan bukti awal mengarah ke unsur dugaan tindak korupsi. Bukti itu berupa beberapa dokumen

surya/danendra kusumawardhana
KORUPSI DI DESA - Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya menjelaskan penanganan dugaan korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Selasa (19/8/2025). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk sedang berupaya mengungkapnya. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan, penanganan kasus korupsi di Desa Dadapan sudah naik ke penyidikan. Penyidikan dilaksanakan guna mencari barang bukti serta tersangka.

Selain itu, untuk memperkuat bukti, Kejari kembali memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. "Hari ini, dua orang perangkat Desa Dadapan diperiksa sebagai saksi," kat Koko, Selasa (19/8/2025). 

Ia menyatakan, pihaknya telah menemukan bukti awal mengarah ke unsur dugaan tindak korupsi. Bukti itu berupa beberapa dokumen. "Insya Allah bukti sudah ada. Termasuk dokumen," ungkapnya. 

Koko menjelaskan,dalam menangani dugaan kasus ini, pihaknya tidak menemui kendala. "Mohon doa agar bisa segera kami tetapkan tersangkanya dan menyampaikannya kepada publik. Ini supaya perkara ini bisa terang benderang," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di Desa Dadapan.

Pemeriksaan demi pemeriksaan pun telah dilaksanakan. Dari hasil pengumpulan keterangan dan data ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 400 juta.

Selain itu, terdapat penyimpangan pada proses penyaluran anggaran. Yakni dari rekening kas desa ditransfer ke rekening bendahara desa. Kemudian ditranfer kembali ke kepala desa setempat. 

Dengan uang tersebut, sebanyak lima kegiatan pembangunan fisik dilangsungkan, termasuk biaya pemeliharaan. Pembangunan itu meliputi empat pavingisasi dan satu makadam. Beberapa pembangunan tidak sesuai spesifikasi. 

Dalam perjalanannya, terungkap pula dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Sehingga timbul ketidaksesuaian jenis proyek. 

Sebagai informasi, dana Rp 400 juta ini berasal dari anggaran desa tahun 2024. Dari situ, status penanganan dugaan kasus ini naik pada tahap penyelidikan. 

Sebab ada indikasi perbuatan melawan hukum. Kejari rampung memintai keterangan sejumlah pihak yang totalnya sebanyak 13 orang. 

Mereka antara lain, perangkat desa, pelaksana kegiatan, bendahara, sekretaris, dan kepala desa Dadapan, dan dua orang dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) sebagai leading sector pemberdayaan desa. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved