Kabur Setelah Jadi TSK Dugaan Korupsi DD, ADD dan BK, Perangkat Desa Tulungagung Masuk DPO

Ryo menambahkan, berkas perkara dua tersangka ini memang dipisahkan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Eko kooperatif.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
PERANGKAT DESA BURON - Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N memberi status DPO salah satu tersangka korupsi keuangan Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kamis (17/4/2025). 


SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung memasukkan Bendahara Desa (Sekdes) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Wiji dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Wiji alias Jiwut sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Kradinan tahun 2020 dan 2021.

Selain Wiji, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung juga menetapkan Kades Kradinan nonaktif, Eko Sujarwo sebagai tersangka.

Berbeda dengan Wiji, Eko sudah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagungs Selasa (15/4/2025) lalu.

"Karena berkas  perkaranya sudah lengkap, dinyatakan P21, baru kami lakukan penahanan," jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, Kamis (17/4/2025).

Ryo menambahkan, berkas perkara dua tersangka ini memang dipisahkan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Eko bersikap kooperatif.

Polres Tulungagung tinggal melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. "Rencananya dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, Kamis (24/4/2025) depan," sambung Ryo.

Menurutnya, penahanan Eko tidak ada kaitannya dengan kaburnya Wiji. Ryo mengaku terus memantau keberadaan Wiji yang keluar dari wilayah Tulungagung.

Pihaknya yakin, pada saatnya nanti Wiji bisa ditangkap untuk melanjutkan proses hukum. "Lebih dulu kami limpahkan perkara kades, setelah itu menyusul sekretaris desa karena berkas keduanya dipisah," tegas Ryo.

Sebelumnya penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung sudah memeriksa sekitar 60 saksi. Eko Sujarwo dan Wiji diduga bekerja sama untuk menggelapkan keuangan desa dari tahun 2020-2021.

Sumber keuangan yang dikorupsi meliputi Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (BK). Dugaan korupsi DD, ADD, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan di tahun 2020 dan 2021.

Sedangkan dugaan korupsi  Bantuan Keuangan Kabupaten dilakukan pada tahun Anggaran 2020. Hasil audit, kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini sekitar Rp 700 juta.  *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved