Periksa 9 Perangkat Desa Atas Dugaan Korupsi, Kejari Nganjuk Telusuri Tambahan Kerugian Negara
Tersangka tak menyerahkan dana tersebut ke pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan program desa.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk telah menetapkan Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, HWS sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2022 hingga 2024, beberapa waktu lalu.
Kini kasus yang menyandung tersangka itu masuk tahap penyidikan. Upaya pendalaman berbagai aspek pun dilakukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan, pendalaman salah satunya dilakukan lewat pemeriksaan saksi. Dan Rabu (18/6/2025), pihaknya memeriksa sebanyak sembilan perangkat Desa Ngepung.
"Sejauh ini, totalnya, kami sudah memeriksa 30 saksi. Bukti-bukti kami kumpulkan semua. Kami juga akan lakukan pengecekan fisik ke lapangan. Dokumen-dokumennya kita teliti lagi," katanya, Kamis (19/6/2025).
Yan Aswari mengungkapan, penanganan lebih lanjut dugaan kasus ini dilangsungkan dengan lebih detail.
Sekaligus memastikan secara voltooid perbuatan tersangka serta dokumen penunjang. "Harapannya ditemukan fakta baru dan potensi bertambahnya kerugian negara menambah," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kades HWS tersandung kasus dugaan korupsi dan ditahan kejari. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes 2022 hingga 2024.
Dalam praktiknya, tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan. Berdasar hasil penyidikan, tersangka mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024.
Namun, dana yang dicairkan dari sebuah bank pelat merah sepenuhnya berada dalam penguasaan tersangka. Tersangka tak menyerahkan dana tersebut ke pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan program desa.
Diduga tersangka mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan terkait.
Tersangka juga memerintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kemudian, membikin kuitansi palsu guna mendukung bukti laporan pelaksanaan kegiatan.
Dari laporan hasil sementara audit investigatif atas pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara Rp 398.509.628,52.
Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.