Gerogoti APBDes Dengan Membuat LPJ Fiktif, Kades di Nganjuk Kantongi Rp 398 juta Selama 3 Tahun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menetapkan HWS sebagai tersangka dan menahannya, Kamis (5/6/2025). 

Kejari Nganjuk
TERGODA ANGGARAN - Kejari Nganjuk menetapkan Kades Ngepung, Kecamatan Patianrowo sebagai tersangka penyalahgunaan APBDes 2002 - 2024, Kamis (5/6/2025). 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kasus kepala desa (kades) terjerumus korupsi akibat tergoda anggaran negara, kembali terjadi.

Hal ini yang dialami HWS, Kades Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang menjadi tersangka dugaan korupsi keuangan desa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk telah menetapkan HWS sebagai tersangka dan menahannya, Kamis (5/6/2025). 

Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nganjuk, Ika Mauluddhina mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 hingga 2024.

Dalam praktiknya, tersangka membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan.

"Kejari Nganjuk resmi menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Kades Ngepung," katanya, Kamis (5/6/2025). 

Lebih lanjut Ika menjelaskan, berdasar hasil penyidikan tersangka mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024.  Namun dana yang dicairkan dari sebuah bank pelat merah sepenuhnya berada dalam penguasaan tersangka.

"Tersangka tidak menyerahkan dana tersebut kepada pelaksana kegiatan untuk pelaksanaan program desa. Diduga tersangka mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan terkait," jelasnya. 

Bukan hanya itu, kelakuan Hendra sungguh kelewatan. Ia juga memerintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Kemudian ia membuat kuitansi palsu guna mendukung bukti laporan pelaksanaan kegiatan.

"Untuk mendukung SPJ fiktif ini, tersangka juga membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli," terangnya. 

Ika menyebut, dari laporan hasil sementara audit investigatif atas pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara Rp 398 juta. 

Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan.

"Penahanan sementara terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk," tutupnya.  ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved