Warga Darmo Hill Surabaya Vs Pertamina

Eri Cahyadi dan Emil Dardak Kawal Sengketa Tanah Eigendom Warga Surabaya di DPR RI

Eri Cahyadi dan Emil Dardak kawal penyelesaian sengketa tanah Eigendom warga Surabaya, Jatim, dengan Pertamina dalam RDP Komisi II DPR RI

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta pada Selasa (18/11/2025), soal penyelesaian sengketa tanah Eigendom antara warga Surabaya dengan Pertamina. Hadir bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Eri menyampaikan sejumlah bukti bahwa tanah yang telah menjadi hunian tersebut, memiliki alas hak yang jelas dan sejumlah dasar hukum pendukung lainnya. 

Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), Muchlis Anwar, berharap hasil RDP dapat mendorong Kantor BPN Surabaya I membuka blokir.

Ia menyebut, ribuan warga kesulitan mengurus sertifikat, balik nama, pemecahan hingga perpanjangan hak karena klaim Pertamina atas Eigendom Verponding (EV) No. 1278 dan 1305.

“Kalau blokir dibuka, program PTSL bisa berlangsung kembali,” kata Muchlis.

Sengketa ini memuncak sejak 2022, ketika warga di lima kelurahan mulai mengalami penundaan pengurusan pertanahan meski memiliki alas hak sah, seperti SHM dan HGB.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved