Dirut Perusahaan Tambang Beli Batubara Ilegal dari Bukit Soeharto Diadili di PN Surabaya

Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembelian batubara dari tambang ilegal

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Istimewa
BATU BARA ILEGAL - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaiffudin saat memeriksa kontainer berisi batu bara ilegal yang berasal dari lahan konservasi di IKN Kaltim, di Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Ringkasan Berita:
  • Yuyun Hermawan, Direktur PT Best Prima Energy, menjalani sidang di PN Surabaya karena membeli 57 kontainer batubara dari tambang ilegal di Samboja, Kaltim.
  • Yuyun menggunakan jasa broker untuk mencarikan perusahaan ber-IUP agar dapat menerbitkan dokumen palsu pengiriman batubara ilegal tersebut.
  • Batubara ilegal itu rencananya akan dijual ke pabrik-pabrik di Surabaya.
  • Pengiriman 57 kontainer batubara berhasil sandar di Surabaya, namun digagalkan Bareskrim Polri di Depo Meratus Tanjung Perak.

 

SURYA.co.id | SURABAYA - Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Yuyun didakwa membeli 57 kontainer batubara dari tambang ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kemudian mengemasnya seolah legal dengan dokumen palsu sebelum dikirim ke Surabaya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Titip Dana Rp57 Miliar ke Pengadilan untuk Pembebasan Lahan Flyover Dolog

Menurut dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Suwarti dan Hajita Cahyo Nugroho, batubara dari beberapa penambang lokal ditebus Yuyun dengan harga sekitar Rp7-10 juta per kontainer. 

Untuk membuat satu kontainer batubara ilegal seolah-olah berasal dari tambang resmi, Yuyun menambah biaya Rp3,15 juta per kontainer.

Rencananya akan dijual  pabrik-pabrik di Surabaya seharga Rp26,5 juta per kontainer.

Petinggi perusahaan tambang di Jalan Moh Toha No 352 Desa Karasak, Kecamatan Kota Anyar, Kota Bandung lantaran  mengetahui pengiriman hasil bumi menggunakan jasa angkutan kapal harus menggunakan dokumen lantas mengubungi Chairil Anwar.

Ia diminta untuk mencarikan perusahaan tambang resmi memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersedia mengeluarkan dokumen pengangkutan.

"Saat itu Chairil Almutari mengatakan 'Oke Pak siapin dananya untuk bayar'," sebut amar dakwaan.

Chairil lantas mempertemukan Yuyun dengan Indra Jaya Permana selaku kuasa direksi PT Mutiara Merdeka Jaya.

Indra menyepakati perusahaan berlokasi di daerah Loa Janan, Kabupaten Kartanegara itu bisa memenuhi keinginan tersebut.

Harga yang dipatok untuk menerbitkan mulai dokumen asal usul barang hingga Laporan Hasil Verifikasi sebanyak 57 kointaner Rp179, 55 juta, sehingga sekitar Rp3,1 juta per kointaner.

Chairil mendapatkan Rp150 ribu dari biaya pengurusan dokumen.

Setidaknya hanya menjadi broker, Chairil mendapat untung  sekitar Rp8,5 juta.

"Bahwa setelah dokumen dinyatakan lengkap, 57 kointaner berisi batubara diangkut menggunakan kapal KM Meratus Cilegon SL236S berangkat dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," terang amar dakwaan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved