Dirut Perusahaan Tambang Beli Batubara Ilegal dari Bukit Soeharto Diadili di PN Surabaya
Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembelian batubara dari tambang ilegal
Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Pengiriman semula berjalan mulus.
Barang berhasil sandar di Surabaya pada 2 Juli 2025 lalu.
Bahkan setelah dari kapal, 57 kointaner berisi hasil bumi itu ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan.
Diadili Terpisah
Belum sampai 24 jam di sana, Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim melakukan penggrebekan.
Temuan tersebut didalami membuat Yuyun Hermawan, Chairil Anwar, maupun Indra Jaya Permana tertangkap.
Ketiganya diadili secara terpisah.
Diketahui Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pernah menggelar konferensi kasus ini di Terminal Peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ia saat itu menyebut timnya berhasil mengamankan sebanyak 351 kointaner.
Batubara tersebut disebut berasal dari pertambangan batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Setidaknya penambangan ilegal di sana diperkirakan mulai marak sejak tahun 2016 dan baru bisa ditindak pada 2025.
Artinya, hampir sembilan tahun aktivitas tersebut berjalan tanpa tersentuh aparat.
| Lirik Qod Anshoha Li Abi, Teks Arab, Lengkap Latin dan Terjemahan |
|
|---|
| Niat Sholat Malam Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Penjelasan Pendek |
|
|---|
| Lirik Lagu Syukran Wahai Guruku, Ucapan Terima Kasih kepada Guru |
|
|---|
| Pamer Keberhasilan 8 Bulan di Situbondo, Mas Rio Klaim Pertumbuhan Ekonomi Naik dan Kemiskinan Turun |
|
|---|
| Sosok Hadi Wardoyo, Bangga Jadi Alumni UT, Beri Pesan: Jangan Menyerah Kalau Ingin Jadi Pemenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/barang-bukti-batu-bara-ilegal-di-Surabaya-Jatim-1772025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.