Dirut Perusahaan Tambang Beli Batubara Ilegal dari Bukit Soeharto Diadili di PN Surabaya

Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembelian batubara dari tambang ilegal

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Istimewa
BATU BARA ILEGAL - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaiffudin saat memeriksa kontainer berisi batu bara ilegal yang berasal dari lahan konservasi di IKN Kaltim, di Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). Direktur PT Best Prima Energy, Yuyun Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pengiriman semula berjalan mulus.

Barang berhasil sandar di Surabaya pada 2 Juli 2025 lalu.

Bahkan setelah dari kapal, 57 kointaner berisi hasil bumi itu ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan.

Diadili Terpisah

Belum sampai 24 jam di sana, Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim melakukan penggrebekan.

Temuan tersebut didalami membuat Yuyun Hermawan, Chairil Anwar, maupun Indra Jaya Permana tertangkap.

Ketiganya diadili secara terpisah.

Diketahui Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pernah menggelar konferensi kasus ini di Terminal Peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia saat  itu menyebut timnya berhasil mengamankan sebanyak 351 kointaner.

Batubara tersebut disebut berasal dari pertambangan batu bara ilegal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di wilayah konservasi Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Setidaknya penambangan ilegal di sana diperkirakan mulai marak sejak tahun 2016 dan baru bisa ditindak pada 2025.

Artinya, hampir sembilan tahun aktivitas tersebut berjalan tanpa tersentuh aparat. 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved